BANGLI | patrolipost.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bangli ditetapkan dan ditujuk sebagai rujukan warga binaan pemasyarakatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid 19 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Bali. Terkait penetapan dan penunjukkan tersebut, pihak Rutan Bangli telah mempersiapkan satu ruangan yang nantinya dijadikan ruang isolasi mandiri.
Kepala Rumah Tahanan Negara Klas II B Bangli, Made Suendra saat dikonfirmasi terkait penunjukkan dan penetapan Rutan Bangli sebagai tempat isolasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan status PDP, membenarkan penunjukan dan penetapan Rutan Bangli sebagai rujukan WBP dengan status ODP dan PDP Covid -19.
Kata Made Suendra, penunjukkan dan penetapan tersebut mengacu surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, nomer W20.UM.01.01-2011 tertanggal 21 Maret 2020 prihal penunjukan blok isolasi bagi WBP pasien ODP atau PDP Covid-19 pada Rutan Klas II B Bangli.
“Terkait penunjukkan dan penetapan tersebut kita telah menyiapkan satu ruangan yang nantinya difungsikan untuk ruang isolasi,” tegas Made Suendra, Minggu (29/3/2020).
Lanjut Made Suendra, ruangan yang nantinya difungsikan untuk ruang isolasi mandiri yakni memanfaatkan block C yang mana memang sudah sejak lama tidak ditempati warga binaan. “Karena kondisi septic tank rusak maka sejak lama Block C tidak dihuni warga binaan,” jelas Made Suendra, seraya menambahkan untuk jumlah WBP di Rutan Bangli sebanyak 106 orang.
Menurut Made Suendra, untuk kesiapan sarana dan prasarana, pihaknya akan mengajukan refocusing anggaran ke kantor wilayah. “Selain untuk renovasi ruangan kami ajukan untuk ketersedian Alat Pelindung Diri (APD), sehingga untuk penanganannya sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP),” sebut Made Suendra.
Sementara terkait penunjukkan dan penetapan tersebut memang belum diketahui oleh WBP Rutan Bangli, dan ke depannya pihaknya akan menyampaikan atau menyosialisasikan ke warga binaan. “Tentu nanti kami sampaikan ke warga binaan, sehingga warga binaan tidak dibuat resah dengan penujukan dan penetapan Rutan Bangli untuk tempat isolasi mandiri WBP berstatus ODP dan PDP,” jelas Made Suendra. (750)