RUU TNI Batal Atur Prajurit Aktif di KKP dan Urusi Narkotika

ruu tni1
Demo mahasiswa menolak RUU TNI. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI yang telah disepakati di tingkat satu sebelum dibawa ke Paripurna DPR RI batal memberikan dua kewenangan baru terhadap prajurit aktif.

Dua kewenangan yang dimaksud yakni menempati atau menjabat posisi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta membantu pemerintah mengatasi penyalahgunaan narkotika. Ketentuan tersebut masing-masing tertuang dalam Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di lembaga sipil, dan Pasal 7 ayat 2 terkait operasi militer selain perang (OMSP).

Bacaan Lainnya

Semula, pemerintah selama proses pembahasan mengusulkan agar prajurit aktif bisa ditugaskan di KKP. Selain itu, TNI secara institusi juga diusulkan punya kewenangan mengurusi penyalahgunaan narkotika.

“Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya,” demikian bunyi usulan dalam Pasal 7 ayat 2 poin b nomor 10.

Namun, dalam naskah final RUU TNI yang telah disepakati di tingkat satu, poin tersebut tak lagi tercantum. Begitu pula dengan usulan agar prajurit aktif bisa menjabat atau ditugaskan di KKP.

“Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, dikutip dari cnnindonesia.com.

Usai rapat pleno, Hasanuddin menyebut alasan usul poin tersebut dihapus karena dinilai tak memiliki urgensi. Sehingga, dari semula ada 16 lembaga yang bisa ditempati prajurit aktif, kini ada 15, atau bertambah lima dari UU sebelumnya. Bahkan, jumlah instansinya bisa hanya 14, karena dua posisi berada dalam instansi yang sama, yakni Sekretariat Negara dan Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).

“Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke. Malah lebih bagus dari tadinya 16 item menjadi 15 item,” kata Hasan.

Berikut rincian kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kementerian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

5 Tambahan

10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Berikut penambahan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7) dalam RUU TNI per Senin (17/3) malam:
– Membantu menanggulangi ancaman siber
– TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. (807)

Pos terkait