LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kasus dugaan penggelapan uang setoran pajak hotel Loccal Collection yang menyeret salah satu karyawannya yakni Renoldus Dwiputra Latif atau Renold, mulai bergulir di persidangan. Pada 1 Februari 2024, sidang perdana kasus ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak hotel.
Dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri Labuan Bajo ini, terungkap sejumlah fakta persidangan. Salah satunya yakni adanya penyebutan seorang wartawan bernama Mario.
Mengutip pemberitaan Komodoindonesiapost.com yang dimuat Kamis 1 Februari 2024, nama Mario, wartawan Inews di Labuan Bajo disebut oleh salah seorang saksi turut menerima uang dari Hotel Loccal Collection.
Dikonfirmasi pada Minggu (4/2/2024) sore, Mario menyebut isi pemberitaan yang dimuat oleh media Komodoindonesiapost.com terkait penyebutan namanya oleh salah seorang saksi adalah berita bohong.
“Sekali lagi saya tegaskan pemberitaan yang dimuat oleh www.komodoindonesiapost.com, dimana berdasarkan keterangan saksi menyebutkan nama saya beserta instansi iNews adalah tidak benar, dan sekali lagi saya tegaskan ini hoax yang merugikan nama baik saya beserta instansi,” tegasnya.
Hal ini ia sampaikan setelah melakukan konfirmasi langsung kepada 2 orang saksi dari hotel Loccal Collection yakni Eva Mariany Luju, General Cashier dan Saifudin Fudji selaku General Manager Hotel Loccal Collection.
“Itu tidak benar, dan fitnah. Saya sudah menanyakan ke pihak hotel terkait persidangan itu. Mereka mengatakan tidak ada penyebutan nama saya dalam persidangan tersebut. Jadi ini sama dengan membuat berita hoax.”
Mario pun mempersilakan media ini untuk melakukan konfirmasi ulang informasi yang didapatnya kepada pihak Loccal Collection. Ia juga menyebut akan mengadukan penyebaran berita bohong ini kepada pihak yang berwajib.
“Silakan tanya ke pihak hotel tentang hal ini, karena saya juga tidak tahu tentang jalannya persidangan tersebut. Saya juga berencana akan melaporkan orang-orang yang membuat dan menyebarkan berita ini,” sebutnya.
Disinggung terkait kedekatannya dengan Ngadiman selaku Owner Hotel Loccal Collection, Mario tidak menampik. Menurutnya ia berteman dengan Ngadiman saat dimintai bantuan untuk membantu masalah perizinan usaha milik Ngadiman di Labuan Bajo.
“Iya, beliau teman saya. Siapapun di Labuan Bajo ini yang ingin berusaha pasti saya bantu. Itulah bentuk kontribusi saya dalam membangun pariwisata Labuan Bajo selain dari pemberitaan sesuai dengan profesi saya,” sebutnya.
Adapun bantuan yang diberikan urainya adalah melalui pemberian rekomendasi serta memfasilitasi pihak Loccal Collection dengan konsultan.
“Dalam hal membantu mereka, saya hanya memfasilitasi pihak Pak Ngadiman. Misalnya mencarikan konsultan untuk mereka. Saya membantu sebagai teman itu ikhlas, karena beliau adalah orang yang sudah memperkerjakan kita orang Manggarai. Jadi tidak pernah saya membicarakan uang dengan Pak Ngadiman,” pungkasnya.
Mencocokan keterangan Mario, patrolipost.com kemudian mengonfirmasi kembali keterangan saksi Eva Mariany Luju yang diberikan pada saat persidangan. Dihubungi Minggu (4/2/2024) Eva membantah jika dalam persidangan menyebutkan nama Mario.
“Saya sama sekali tidak menyebutkan nama Pak Mario saat kesaksian,” ujar Eva.
Sementara Saifudin Fudji General Manager Hotel Loccal Collection menyebutkan saat bersaksi dalam persidangan, dirinya juga tidak pernah menyebut nama Mario.
“Saya sudah verifikasi ke semua saksi yang hadir juga pengacara yang hadir di persidangan. Di buku ekspedisi tersebut cuma ada tulisan “untuk wartawan” dan itu atas suruhan, katanya renold/terdakwa,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, pemberitaan penyebutan nama Mario tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Siapa wartawannya dia jawab tidak tau. Semua saksi dari pihak kami tidak ada yang menyebutkan tentang perihal yang dimuat di media. Sekali lagi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Berita yang ada ini sudah dibaca juga oleh pihak pengadilan melalui media monitoring yang dilakukan,” lanjutnya.
Menurut Saifudin pemberitaan yang menyebutkan nama Mario tidak sesuai dengan fakta hukum atas kasus Renold.
“Dan tentunya menurut saya akan ada tindak lanjut karena pemberitaannya tidak sesuai dengan fakta hukum atas kasus terdakwa sdr Renoldus Dwiputra Latif alias Renold alias Enol alias Raja,” ungkap Saifudin yang merupakan salah saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu,” ujarnya.
Adapun fakta persidangan lainnya juga disebutkan oleh Vendy Trilaksono selaku Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Mabar. Saat dikonfirmasi, Vendy menyampaikan bahwa dalam persidangan, ketika saksi terdakwa Renold bertanya kepada saksi Eva, terdakwa Renold hanya menyebut kata wartawan yang tidak diikuti oleh nama wartawan yang bersangkutan. Selain kata wartawan, Renold juga disebutkan menyebut kata pendemo.
“Nggak ada Bang. Jadi kemarin itu si terdakwanya dia bilang, kan dia ngambil-ngambil uang cashnya hotel itu, disampaikan itu ada nggak catatan disitu. Tau nggak kalau itu uangnya sebagian saya kasihkan ke orang-orang yang demo, (dan) wartawan begitu, tetapi nggak sebut nama dia. Di buku catatan juga nggak ada atas nama itu dan sebagainya. Seingat saya nggak ada itu Bang bunyi itu di sidang,” ungkap Vendy saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024).
Vendy juga menyebutkan dalam persidangan, terdakwa Renold menyebutkan pengambilan sejumlah uang dengan peruntukan untuk mengamankan para pendemo dan wartawan. Namun, tidak dijelaskan lebih jauh baik wartawan dan pendemo siapa yang dimaksud.
“Di sidang itu dia tidak sebut nama, dia cuma ngambil uang itu diperuntukkan untuk ngamanin orang demo sama kasih uang wartawan Sebagian. Gitu aja sih bang, dan nggak ada sebut nominalnya, cuman dia kan ambil uang cash total keseluruhan Rp 156 juta yang nggak ada bukti pertanggung jawabannya termasuk uang yang dikasih ke wartawan juga nggak ada bukti,” ucapnya.
Ia mengaku heran terkait adanya pemberitaan media yang menyebutkan nama seorang wartawan.
“Saya juga heran kenapa beritanya keluarnya seperti itu, perasaannya sidangnya nggk begitu. Emang nggak ada. Di buku catatan itu juga nggak ada, uang diambil untuk siapa, untuk apa, nggak ada, di barang buktinya ada kok kita rinciannya. Kalau di barang buktinya cuma tanggal sekian terdakwa ngambil uang sekian, tanggal sekian ambil uang sekian, sekian tapi peruntukannya untuk apa nggak ada,” ucapnya. (334)