JAKARTA | patrolipost.com – Saksi bernama Khaidar mengatakan dia sempat diminta Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir mengecek denyut nadi pada Imam Masykur. Khaidar juga mengaku sempat diancam dibunuh oleh Riswandi dkk usai menyatakan Imam sudah tewas.
Hal itu disampaikan Khaidar saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam yang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
Khaidar merupakan penjaga toko obat yang ikut menjadi korban penyekapan dan pemerasan ketiga oknum TNI tersebut. Awalnya, oditur militer bertanya ke Khaidar kapan dia menyadari Imam Masykur sudah tidak bernyawa.
“Gimana tahu korban sudah tidak bernyawa?” tanya oditur militer.
“Jadi disuruh cek keadaan, ‘Cek temanmu di belakang’. Gimana saya cek kan mata saya ketutup, dibilang ‘Kamu pegang tangannya atau gimana’,” jawab Khaidar.
Khaidar mengatakan dia memberi tahu jika Imam Masykur sudah tidak bernapas. Dia juga sempat menyandarkan kakinya ke kaki Imam Masykur, namun terasa dingin.
“Saya bilang, ‘Udah nggak ada lagi, Pak’, lalu saya bilang ‘Lailahailallah’, biar mereka percaya,” kata Khaidar.
“Kaki disender ke kaki korban udah dingin nggak bergerak lagi,” sambungnya.
Khaidar mengatakan dia juga tidak merasakan denyut nadi Imam Masykur. Khaidar juga mengatakan sempat diancam akan dibuat tewas seperti Imam Masykur.
“Masih ada apa tidak?” tanya oditur militer.
“Tidak. Saya cek, Pak, tidak ada lagi denyut nadi,” ujar Khaidar.
“Apa yang dilakukan terdakwa?” tuturnya.
“Waktu itu saya dipanggil ke depan lagi, ditanya sama mereka, ‘Lu pengen nggak kayak dia?’. Saya bilang, ‘Nggak, Pak’,” tuturnya.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.
Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10). Ketiganya merupakan personel Paspampres.
“Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” kata oditur militer membacakan dakwaan.
“Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penculikan,” lanjutnya.
Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. (305/dtc)