DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar mengamankan empat pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mereka masing – masing berinsial AS (25), ANR (30), I WA (31), dan IPS (38).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winaya menjelaskan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite berulang kali di SPBU Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur (Dentim) menggunakan sebuah mobil pick up dan sepeda motor Yamaha Vixion. Selanjutnya BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut dijual kembali kepada konsumen. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal dipimpin Kanit IV Iptu Joko Wijayanto melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 pukul 15.50 Wita Tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah Jalan Padma Penatih, Dentim dan terlihat seseorang mengisi BBM jenis Pertalite secara berulang kali menggunakan mobil pick up warna hitam dan sepeda motor Yamaha Vixion.
Kemudian mobil dan sepeda motor tersebut mengarah ke sebuah warung di Jalan Trengguli Nomor 89A Penatih, Dentim.
“Setelah sampai di warung, BBM Pertalite tersebut disedot dan ditampung ke dalam drum berukuran 210 liter dan ke dalam jirigen berukuran 30 liter. Dimana BBM jenis Pertalite tersebut akan dijual kembali ke warung-warung klontong,” ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Minggu (25/10/2026)
Akibat adanya temuan tersebut, Tim Opsnal mengamankan pelaku dan hasil introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya menampung atau menjual BBM subsidi jenis Pertalite yang didapat dari membeli di SPBU menggunakan mobil pick up dan sepeda motor Yamaha Vixion secara berulang kali ke SPBU dan menampungnya ke dalam drum warna biru berukuran 210 liter dan jerigen berukuran 30 liter.
Atas temuan tersebut selanjutnya barang bukti diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi, para tersangka mempunyai peran masing – masing, AS sekalu pemilik warung, ANR yang membeli BBM di SPBU, IWA merupakan pengawas SPBU dan IPS selaku operator SPBU,” terang mantan Dir Pam Obvit Polda NTB ini.
Sementara barang bukti yang diamankan satu unit Carry Pickup DK 8986 AZ, satu unit Yamaha Vixion DK 7564 BT, satu mesin sedot beserta selang, BBM jenis Pertalite berjumlah 795 liter dengan rincian, dua drum plastik berisi 210 liter total 420 liter,12 jerigen berisi 30 liter total 360 liter, satu galon15 liter, 5 lembar nota pembelian 39 jenis barcode Pertalite dan uang Rp 3 juta 293 ribu.
“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah,” pungkas Kapolresta. (007)





