Sambo Siap Bagikan Uang Rp 2 Miliar untuk Richard, Ricky dan Kuat

sambo 111111
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10). Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Polri menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membagikan uang dalam jumlah besar kepada Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu usai membantu membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Total Rp 2 miliar yang telah disiapkan untuk ketiganya.

“Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma’ruf dengan nilai masing-masing setara dengan Rp 500 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Sedangkan, Bharada E mendapatkan Rp 1 miliar. Dia lebih besar karena menjadi eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J. Uang diberikan dalam pecahan dolar yang dimasukan dalam amplop. Namun, amplop tersebut diambil lagi oleh Sambo dengan alasan akan diberikan pada Agustus 2022 atau sebulan setelah pembunuhan, menunggu situasi kondusif.

“Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh Terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” ucap jaksa.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (305/jpc)

Pos terkait