Perut Dicarambit, Driver Transportasi Online Tewas, 3 Begal Ditangkap di Marunda

bunuh 222222
Polda Metro Jaya menangkap tiga begal yang membunuh driver transportasi online berinisial ADR tanpa perlawanan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya menangkap tiga begal yang membunuh driver transportasi online berinisial ADR (26). Jasad korban dibuang para pelaku di Banjir Kanal Timur (BKT). Tiga pelaku yang ditangkap yakni, AW (19), ME (24), dan MF (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi begal ini bermula saat ketiga pelaku mendatangi warung kopi milik E pada Selasa (4/10/2022) dini hari. AW meminta E untuk memesankan taksi online Gocar dengan tujuan ke Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah itu pengemudi Gocar berinisial ADR menerima pesanan dan mengantarkan pelaku.

Setibanya di tempat tujuan, pelaku AW yang duduk di sebelah sopir menusuk ADR berkali-kali menggunakan pisau carambit hingga korban meninggal dunia. Sedangkan ME dan MF mencekik dan memegangi korban dari belakang. “AW mengambil alih kemudi dan membuang jasad korban ke Kali BKT. Jasad korban ditemukan mengambang di pinggir PLTGU Muara Tawar, Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (5/10/2022),” kata Zulpan pada Senin (17/10/2022).

Setelah membuang jasad dan mengambil mobil korban, pelaku membuang barang bukti di beberapa lokasi yang berbeda. Barang bukti yang dibuang berupa senjata tajam, kartu identitas korban, karpet mobil yang banyak bercak darah, dan pakaian yang dipergunakan oleh pelaku.

“Aksi begal ini dilakukan karena tersangka AW terlilit utang dan tak mampu membayar,” ujarnya.

Kasudbit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, para pelaku meminta saksi E untuk memesan taksi online agar identitasnya tidak diketahui. Namun, hal tersebut justru menjadi awal terungkapnya identitas para pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan masyarakat sekitar, polisi mengantongi ciri-ciri dan identitas para pelaku. Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli mobil dan menciduk ketiga pelaku di Marunda, Jakarta Utara pada Kamis (13/10/2022).

“Tersangka AW berniat mencuri dan menjual mobil korban. Uangnya akan digunakan untuk melunasi utang dan membaginya kepada dua tersangka lainnya,” tuturnya.

Menurut Indra, para tersangka mengaku baru satu kali beraksi karena disebabkan ada beban utang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (305/snc)

Pos terkait