Sandoz Sangkal Alit sebagai Anak Angkat Mangku Pastika

DENPASAR | patrolipost.com – Putu Pasek Sandoz Prawirottama, anak mantan Gubenur Bali Made Mangku Pastika akhirnya hadir dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam proses perizinan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa, Rabu (17/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hanya saja, Sandoz yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Raka Arimbawa lebih banyak menjawab tidak tahu dan tidak ingat saat ditanya baik oleh majelis hakim, JPU, maupun penasihat hukum terdakwa.

Dalam kesaksiannya Sandoz menyangkal antara lain pertemuan di rumah pribadi Pastika pada tahun 2011 sebagaimana keterangan saksi korban, Sutrisno Lukito Disastro pada sidang sebelumnya. Sandoz juga menyangkal terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra sebagai anak angkat Pastika.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi mengorek keterangan Sandoz dimulai dari perkenalannya dengan Alit. Dalam kesaksiannya, Sandoz mengatakan baru mengenal terdakwa yang mengaku sebagai anak angkat Pastika ini pada tahun 2010 silam.

Lebih lanjut, dari perkenalan itulah Alit kemudian mengajak Sandoz untuk berkenalan dengan Saksi Made Jayantara. “Terdakwa mengatakan Pak Jayantara sebagai senior HIPMI. Dalam perkenalan itu, Pak Jaya mengatakan jika ada investor yang mau inves besar-besaran di Bali,” kata Sandoz.

Hakim kemudian bertanya, apakah saat itu ada permintaan bantuan kepada Sandoz untuk mengurus perizinan proyek tersebut. “Tidak ada, hanya mengutarankan ada investor yang mau inves ke Bali,” kata Sandoz. “Apa jawaban atau tanggapan Anda saat itu?” tanya Hakim. “Bagus,” jawabnya singkat.

Setelah itu, Sandoz diperkenalkan kepada saksi korban Sutrisno di kantor HIPMI Bali oleh Alit. “Saat pertemuan ketiga, Pak Sutrisno meminta saya untuk menjadi konsultan untuk berinvestasi di Bali,” kata Sandoz.

Namun penunjukan sebagai konsultan itu dengan cara nonformal. “Tugas saya hanya memberi saran dan informasi,” kata Sandoz menjelaskan tugasnya sebagai kosultan.

Setelah menjelaskan dirinya sebagai konsultan, Sandoz, lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya majelis hakim. Dia juga mengaku menolak namanya dimasukkan dalam draf perjanjian kerja sama pengembangan pelabuhan Benoa.

“Apa saudara baca draf itu?” tanya hakim. “Tidak baca secara detil hanya bagian depannnya saja,” jawab Sandoz. “Apa disebut peran saudara dalam draf itu,” tanya hakim lagi. “Tidak tahu,” jawab Sandoz. “Apa yang membuat Anda tidak terima dimasukkan dalam draf?” tanya hakim. “Dari awal memang saya tidak mau terikat,” jawab Sandoz.

Hakim juga menanyakan kepada Sandoz aliran dana dari Alit, juga mengenai biaya mengurus izin. “Sebagai konsultan Anda menerima berapa,” tanya hakim yang dijawab Sandoz tidak ingat detilnya.

Hakim Adnyana mencoba membangunkan ingatan Sandoz dengan membaca keterangan BAP. “Dalam BAP poin ketujuh ya, apakah saudara menerima uang dari Mega Hambara dari cek antara lain 14 Maret 2012 sebesar Rp 500 juta, 14 Maret 2012 Rp 200 juta, 14 Maret lagi Rp 200 juta….. rincian keseluruhan itu Rp 7,5 miliar, apa benar?” tanya hakim. “Saya tidak ingat detailnya Bu?” jawab Sandoz. “Ini keteragan saudara di Polisi, apa benar?” tanya hakim. “Iya Bu,” jawab Sandoz pelan.

Jawaban dari Sandoz membuat terdakwa Alit tersenyum sinis. Pasalnya, Sandoz mengaku jika dirinya mau menerima uang sebanyak itu karena sesuai dengan perannya sebagai konsultan dan menganggap uang tersebut adalah dana dari perusahaan milik saksi korban Sutrisno.

Usai bersaksi kurang lebih satu jam, tampak Sandoz buru-buru keluar ruang sidang menuju toilet di depan ruang tahanan PN Denpasar. Pun saat para awak media yang hendak mewawancarai, Sandoz dengan langkah cepat keluar PN Denpasar. “Sesuai dengan keterangan saya saja di persidangan tadi yah,” jawabnya sembari bergegas pergi. (val)

Pos terkait