Sasar 6 Tempat, Satpol PP Temukan 4 Tempat Usaha Belum Gunakan Busana Adat Bali

satpol pp bali
Satpol PP provinsi Bali melakukan pemgawasan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 79 Thn 2018 di wilayah Densel. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Dengan menerjunkan tiga tim, Satpol PP Bali menyasar enam tempat usaha berbeda yang ada di wilayah Denpasar Selatan, Kamis (31/3/2022).

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan sebelumnya. Seperti pengawasan busana adat Bali, papan nama aksara Bali, serta peraturan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pengawasan itu, petugas Satpol PP menemukan empat dari enam tempat usaha belum menggunakan busana adat. Selain itu, petugas juga menemukan lima tempat usaha yang belum memasang plang papan nama aksara Bali, serta pelanggaran lainnya.

Dewa Rai mengatakan, masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha, padahal ketentuan ini sudah diberlakukan bahkan ada yang sejak tiga tahun lalu.

“Kami harap pelaku usaha memiliki komitmen dalam melestarikan adat dan istiadat, seni, budaya, kearifan lokal Bali, sehingga Bali ke depan memiliki taksu,” kata Dewa Rai Dharmadi, Kamis (31/3/2022).

Bali sebagai destinasi wisata dunia mengusung tagline pariwisata budaya, sehingga pelestarian seni dan budaya Bali menjadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata ini.

“Kami akan konsisten melakukan pengawasan dan mendorong agar para pelaku usaha mengikuti Pergub dan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali,” jelasnya.

Sementara itu, menindaklanjuti pelanggaran itu, petugas Satpol Pp  memberikan imbauan kepada pengusaha atau penanggung jawab agar segera menindaklanjuti Pergub Bali yang belum dilaksanakan. Selain itu, juga memberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan bagi pengusaha yang belum melaksanakan Pergub tersebut. (pp03)

Pos terkait