SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Resnarkoba Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dalam waktu 1 bulan dari pertengahan Maret hingga April 2022 bertempat di Aula Jalaga Dharma Pandhapa Klungkung, Selasa (12/4/2022).
Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi SH MH didampingi Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH, menyampaikan pengungkapan kasus Narkotika dari 2 TKP ini semuanya berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polres Klungkung. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan penggunaan Narkotika jenis sabu tersebut.
Lebih jauh mengungkapkan penyalahgunaan Narkotika pada pertengahan Maret yang diduga dilakukan oleh PAS (23) warga Jalan Dewi Sartika Lingkungan Besang Kangin.
“Saat diamankan didapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 0.90 gram bruto atau 0.30 gram netto ,” ujar Ketut Wiwin Wirahadi.
Kemudian kata Wiwin Wirahadi, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika pada Bulan April yang diduga dilakukan oleh IK alias Agus (24) warga Br Dinas Dlodyeh Kawan Ds Talibeng.
“Din tempat ini saat diamankan tersangka di Jalan Raya Gunaksa didapatkan Barang bukti berupa 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,38 gram bruto atau 0,23 gram netto, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka IK Agus Yaw Als Agus selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki di wilayah Karangasem yang bernama PAW alias Ajus (27), warga Ds Talibeng, Sidemen, didapatkan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang di dalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,89 gram bruto atau 0.01 gram netto dengan berat keseluruhan sebanyak 0,38 Gram bruto atau 0,23 gram netto,” terangnya.
Untuk Tersangka Pas alias Sangut disangkakan pasal Pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tersangka IK Agus dan PAW , adapun Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 (1) Kuhp, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (855)