Sat Samapta Surabaya Amankan 530 Botol Arak Bali Ilegal: Pelaku Tak Miliki Izin Usaha

arak 1aaxxxxxx
Sat Samapta Polrestabes Surabaya menyita 530 botol Arak Bali tanpa izin dari salah satu rumah di kawasan Wonokromo. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal terus digencarkan jajaran Polrestabes Surabaya. Terbaru, Satuan Samapta berhasil mengamankan ratusan botol Arak Bali yang diduga dijual tanpa izin resmi di kawasan Wonokromo.

Penindakan dilakukan pada Sabtu malam (14/6) sekitar pukul 23.00 WIB oleh Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Lokasi penindakan berada di Gang 2, Jalan Pulo Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial M. Holil alias Risal (24) yang tengah menjual minuman keras jenis Arak Bali tanpa izin. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menyita sebanyak 530 botol Arak Bali yang dijadukan barang bukti.

“Pelaku kedapatan menyimpan dan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin. Barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra dilansir, Rabu (18/6).

Erika menjelaskan bahwa tindakan tersebut menindaklanjuti laporan dari warga yang resah atas praktik penjualan miras ilegal di lingkungan permukiman. Setelah dicek di lapangan, pelaku terbukti tak memiliki izin usaha maupun dokumen pendukung resmi.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 108 ayat (1) Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran semacam ini,” tegas Erika.

Selain itu, proses penyitaan juga dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Pelaku kini telah dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

AKBP Erika menambahkan, operasi semacam ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Laporkan ke kami jika menemukan pelanggaran serupa di lingkungan sekitar,” tuturnya. (305/jpc)

Pos terkait