Satgas TPPO Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan 4 WNI ke Qatar

satgas tppo
Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali menggagalkan 4 Warga Negara Indonesia yang berencana berangkat ke Qatar melalui terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (26/6/2023) lalu.

Dari ke empat orang WNI, 3 orang disinyalir sebagai korban TPPO sedangkan 1 orang diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja tanpa dokumen yang sah.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan 3 orang korban semuanya perempuan, yakni Y (39) asal Bandung Jawa Barat, SR (48) berasal dari Banyuwangi Jawa Timur dan AE (46) asal Tasikmalaya Jawa Barat.

Sedangkan 1 orang pelaku seorang perempuan sebagai kurir atau penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERS (41) asal Purwakarta Jawa Barat.

“Ke tiga korban akan dipekerjakan di Negara Qatar sebagai asisten rumah tangga, namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapannya sebagai tenaga kerja di luar negeri,” jelas Kasat Reskrim Polres Bandara Iptu Rio Ritonga, Rabu (28/6/2023).

Sementara itu, barang bukti yang telah disita 4 buah Paspor, 4 buah Boardingpass tujuan Bangkok dan 2 buah Handphone.

Rio Rotonga menambahkan, penempatan Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dan  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sat Reskrim melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan dan pemulangan para korban ke tempat asalnya.

“Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan kemarin sore (Selasa, 27/6/2023),” jelasnya.

Sedangkan ERS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititipkan di Rutan Polda Bali.

“Terhadap tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” pungkasnya. (pp03)

Pos terkait