BANGLI | patrolipost.com – Menindaklanjuti adanya kegiatan pembangunan di kawasan hutan Kintamani, tepatnya di wilayah Desa Kedisan, Satpol PP Bangli turun langsung ke lokasi serta berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Rabu (8/10/2025).
Kasat Pol PP Bangli I Wayan Sugiarta mengatakan bangunan tersebut berada di area Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan. Investor telah mengantongi izin pemanfaatan dari BKSDA Bali berupa izin usaha penyediaan jasa wisata alam, namun belakangan investor malah membuat bangunan fisik.
Adanya bangunan fisik, itu mengundang penolakan dari warga sekitar. Dua bangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai tempat penjualan makanan dan minuman telah berdiri di sana, sementara bagian pendukung lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Sugiarta menegaskan bahwa aktivitas pembangunan dihentikan sementara. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BKSDA yang mempunyai kewenangan atas kawasan itu. “Karena menimbulkan polemik di masyarakat, kami memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tersebut sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan BKSDA,” ujarnya.
Sebelumnya, Perbekel Kedisan I Nyoman Gamayana mengatakan bahwa, kawasan itu berada di wilayah Kedisan. Namun sejauh ini tidak ada pihak terkait yang melakukan sosialisasi ke desa terkait pembangunan itu.
“Kami tahu untuk izin pemanfaatan kawasan tersebut ada di BKSDA atau pemerintah pusat, namun demikian tetap perlu melakukan koordinasi dengan masyarakat yang selama ini ikut menjaga kawasan hutan,” ungkapnya.
Pihaknya merasa khawatir jika hutan dibabat akan terjadi longsor sementara di bawah areal proyek terdapat pemukiman penduduk.
“Kami di Kedisan keberatan dengan pembangunan itu. Kenapa tidak ada koordinasi dengan desa,” tanya Gamayana.
Selaku masyarakat, ada dan tidaknya izin, pihaknya menolak adanya pembangunan di kawasan hutan.
“Kami justru mendorong agar kawasan hutan dijaga keasliannya, bila perlu dilakukan penghijauan agar menghindari terjadi longsor,”ungkapnya. (750)