TUBAN | patrolipost.com – Dua sejoli bukan pasutri, alias pasangan kumpul kebo diamankan petugas gabungan. Mereka terciduk dalam razia kamar kos di wilayah Merakurak, Tuban.
Pasangan pertama yang terciduk Satpol PP itu yakni pria berinsial DP (31) asal Desa Jetak, Kecamatan Montong dengan wanita berinisial IY (19) asal Desa Pakel, Kecamatan Montong.
Pasangan kedua adalah pria berinisial BM (29) asal Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang bersama wanita berinisial IQ, asal Kecamatan Tikung, Lamongan.
“Kedua pasangan itu diberi surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP. Pemilik rumah kos berinsial AD (54) warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban juga kami panggil,” ujar petugas Satpol PP Tuban, Sholahudin, dilansir Senin (15/7/2024).
Razia gabungan ini digelar Satpol PP bersama sejumlah anggota Polres Tuban, Kodim 0811, serta Subdenpom V/2-4, Tuban.
Razia ini dilakukan untuk melaksanakan kegiatan penertiban atas pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban pada Sabtu (13/7/2024) malam.
Selain rumah kos, petugas gabungan juga melakukan penertiban dan pengawasan minuman beralkohol di warung-warung minuman, serta tindakan asusila di tempat penginapan.
Dari sejumlah target operasi itu, petugas sempat mengamankan seorang wanita penjual arak berinisial LE (49) di sebuah warung di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban. (305/dtc)