Satpol PP Kaget Banyak WNA ‘Nginap’ di Royal Garden Residence

Sidak Satpol PP ke RGR (kiri) dan surat pemanggilan (kanan).

NUSA DUA | patrolipost.com – Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perumahan Royal Garden Residence (RGR) di Jalan Taman Giri Asri, Br Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (26/12). Dari sidak ditemukan beberapa kejanggalan sehingga pengelola RGR diminta datang ke kantor Satpol PP, Senin (30/12/2019) untuk memberi penjelasan.

Sidak yang dipimpin Kasi Penyelidikan dan Penyidikan I Wayan Sukanta ini merupakan tindak lanjut dari mèrebaknya beragam keluhan dan keresahan dari para penghuni RGR yang mayoritas mengaku belum terima surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski sudah melunasi pembayaran rumah yang dibelinya sejak beberapa tahun silam.

Bacaan Lainnya

Tim turun ke lokasi RGR atas perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara. Hal ini dimaksudkan guna mempertanyakan seputar IMB,  namun pihak Satpol PP justru kaget saat melihat situasi dan kondisi riil di lapangan, termasuk sejumlah wisatawan asing yang ‘nginap’ di RGR.

Sehingga, pihak Satpol PP langsung memberikan surat pemanggilan kepada penanggung jawab RGR Hedar Giacoma Boy Syam untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Badung guna memberikan penjelasan dan tanggapan secara rinci perihal IMB dan usaha apa saja yang dijalankan dalam areal perumahan tersebut.

“Hasil pengecekan di lapangan, ternyata IMB itu masih secara global dan mereka (pihak RGR, red) belum bisa menunjukkan kelengkapan izin yang dimilikinya ke kami. Sehingga kami berikan surat panggilan agar menghadap ke kantor Satpol PP Kabupaten Badung, Senin (30/12) sambil membawa detail IMB dan kelengkapan perizinan yang ada,” jelas IGAK Suryanegara.

Lantas, apa boleh hanya mengantungi IMB global? Suryanegara menjelaskan, karena itu perumahan waktu jual beli tentu harus ada IMB perumahan, selain itu masing-masing rumah juga harus memiliki IMB.

“Makanya kami ingin jelaskan kepada pihak manajemen RGR, harusnya IMB global ada dan IMB masing-masing rumah juga harus ada, tapi ini hanya ada IMB global saja,” jelasnya.

Terkait perizinan, Satpol PP juga mempertanyakan usaha serta keberadaan identitas para penghuni yang tinggal di perumahan tersebut. Karena beredar informasi bahwa di perumahan ini ada kegiatan sewa menyewa kamar untuk wisatawan domestik dan mancanegara yang menginap.

“Yang jelas, Senin depan (30 Desember 2019, red) kami panggil owner RGR untuk memastikan perizinan dan usaha apa saja yang mereka jalankan di perumahan itu,” kata Suryanegara, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung I Wayan Sukanta, Kamis (26/12/2019) sore.

Seperti diberikan sebelumnya, ada sejumlah penghuni RGR yang sudah melunasi kewajibannya, tetapi tidak mendapatkan IMB. Sehingga mereka pun terkendala untuk menyewakan maupun menjual rumah tersebut. Selain itu, ada juga penghuni yang “terpaksa” mengurus secara mandiri IMB rumahnya. Padahal sesuai perjanjian pengurusan IMB ini menjadi tugas dan tanggung jawab pengembang yakni pihak RGR.

Kepala Lingkungan (Kaling) Mumbul Nyoman Astawa mengapresiasi respons dan sikap tegas yang dilakukan pihak Satpol PP Kabupaten Badung. Menurutnya hal ini dipicu terjadinya permasalahan internal antara pihak pengembang dengan ratusan penghuni RGR.

Terkait dengan permasalahan ini, Kaling Mumbul Nyoman Astawa menyayangkan sikap pihak pengembang yang tidak kooperatif dengan para penghuni RGR. Pihaknya juga sempat kaget saat turun ke lapangan melihat langsung banyak warga asing yang menghuni perumahan tersebut.

Pihaknya juga memergoki lalu lalang mobil khusus yang mengangkut wisatawan asing. Ia juga belum mengetahui secara detail apa ada peralihan peruntukan fungsi bangunan perumahan jadi perhotelan.

“Saya sudah mendatangi ke kantor pengembang perumahan ini untuk minta data dan identitas para penghuninya, namun sampat saat ini saya belum mendapat laporan dan menerima data yang saya perlukan,” kata Nyoman Astawa, seraya berencana segera berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait tentang keberadaan sejumlah warga asing yang tinggal di RGR.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wayan Sukanta menambahkan, saat dilakukan sidak, pihak RGR ternyata tidak bisa menunjukkan kelangkapan surat izin yang harus dimilikinya. “Kami menemukan dalam areal perumahan tersebut ternyata banyak turis yang check ini dan check out di tempat tersebut. Hal ini diduga terjadi adanya pelanggaran,” kata Wayan Sukanta. (246)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.