SEMARAPURA | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung mulai menertibkan dan mencopot baliho partai politik (Parpol) tak berizin yang terpasang di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Klungkung, Rabu (13/11/2023).
Kasatpol PP Klungkung, Dewa Suarbawa membenarkan pihaknya melakukan penertiban baliho parpol dan caleg dengan melibatkan sejumlah unsur diantaranya Bawaslu, KPU dan pihak kepolisian serta unsur TNI.
Penertiban baliho parpol dan caleg ini diawali di perempatan Jalan Raya Bay Pas IB Mantra wilayah Watu Klotok, Desa Tojan, Klungkung sekitar pukul 14.00 Wita. Dipimpin Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, belasan personel Pol PP dan anggota Bawaslu mencopot sejumlah baliho caleg yang mejeng di pinggir jalan.
Baliho yang berukuran kecil langsung dicabut dan dinaikkan ke dalam truk Satpol PP. Sedangkan baliho caleg yang berukuran besar setelah dicabut tidak diangkut ke dalam truk, melainkan dibiarkan tergeletak dipinggir jalan. Setelah dari perempatan Watu Klotok, penertibam baliho parpol dan caleg kemudian dilanjutkan ke Jalan Raya Baypas persisnya di perempatan Desa Jumpai.
“Di tempat ini, kami juga menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah rusak dan roboh karena mengganggu pengguna jalan,” ungkap Kasat Pol PP dan Damkar, Dewa Suarbawa.
Menurut Dewa Suarbawa, penertiban baliho parpol dan caleg oleh satpol PP dilakukan menindaklanjuti surat dari Bawaslu. Yang mana, Satpol PP kemudian menertibkan sejumlah alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye atas petunjuk pihak Bawaslu Klungkung.
“Kalau dari segi ketertiban umum dan penyelenggaraan reklamenya, kalau misalnya melanggar ketentuan pemasangan sesuai dengan Perbub penyelenggaran reklamenya, kami satpol PP yang menurunkan,” ungkap Dewa Suarbawa.
Selain tak berizin, puluhan baliho yang dicopot ini juga mengganggu ketertiban umum. Penertiban ini akan terus berlanjut ke sejumlah daerah lainnya seperti ke Kacamatan Dawan, dan Banjarangkan. Dia pun meminta anggotanya berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penertiban APK di lapangan.
Disisi lain, Dewa Suarbawa menghimbau kepada partai politik maupun peserta pemilu agar tak memasang APK di daerah larangan, seperti di kantor pemerintahan, lingkungan pendidikan dan tempat ibadah.
“Taati aturan yang ada. Sehingga tidak menjadi sasaran penertiban,” sebutnya. Sementara baliho Kaesang dari PSI tidak ikut ditertibkan menurut dia sesuai keterangan bawaslu karena tidak ada unsur kampanye.
“Baliho Kaesang kita tidak ikut tertibkan karena menurut Bawaslu tidak ada unsur kampanye,” ungkapnya lebih detil.
Namun dirinya persilahkan wartawan untuk minta konfirmasi langsung ke Bawaslu Klungkung, biar jelas. (855)