Satpol PP Klungkung Temukan Vila di Nusa Penida Beroperasi tanpa Izin

sidak vila
Tim yustisi Satpol PP saat melakukan sidak vila di Nusa Penida. (ist)

NUSA PENIDA | patrolipost.com – Sinyalemen adanya beberapa vila di wilayah Klungkung beroperasi tanpa izin, ternyata bukan isapan jempol semata. Buktinya, dalam Sidak Satpol PP Klungkung di wilayah daratan maupun di Nusa Penida, ditemukan beberapa vila tanpa izin. 

Kasatpol PP/ Damkar Klungkung Dewa Putu Swarbawa saat dihubungi wartawan Senin (18/5/2026), menjelaskan, dari hasil pengawasan stafnya di Nusa Penida saja ada beberapa vila beberapa tanpa izin. Misalnya Villa Casa Bonita, penanggung jawab operasional, Ahmad tidak dapat menunjukkan izin yang dimiliki karena izin dibawa oleh Ibu Rita Mavalda Gracia.

Bacaan Lainnya

Setelah  dicek oleh tim di sistem izin tidak ditemukan, baik atas nama Villa Casa Bonita maupun Rita Mavalda Gracia.Sementara itu faktanya Villa Casa Bonita sudah beroperasi sejak bulan Maret lalu.

Untuk itu Tim Satpol PP memberikan edukasi terkait perizinan yang harus dimiliki dan memberikan Surat Undangan Klarifikasi, untuk datang dan membawa segala perizinan yang dimiliki pada hari Senin, 18 Mei 26 ke kantor Satpol PP Klungkung.

Saat  Pengawasan terhadap Villa Ocean Blue yang diterima oleh anak pemilik lahan, Komang hanya bisa menunjukkan NIB dan KPPR, sedangkan izin lainnya belum bisa ditunjukkan.

Dari laporan Tim di Nusa Penida saat pengecekan ditemukan batas penyangga kolam renang sudah longsor, yang dapat membahayakan pengguna kolam renang. Selanjutnya Tim membuat berita acara Penghentian Kegiatan di area kolam renang dan untuk memasang papan imbauan di kolam renang. Tim juga memberikan Surat Undangan Klarifikasi terkait izin-izin yang dimiliki untuk dibawa hari Senin, 18 Mei 26 ke Kantor Satpol PP.

Dari temuan di lapangan tersebut Kasatpol PP/Damkar Klungkung Dewa Putu Swarbawa menambahkan bahwa dari bulan Januari sampai Mei 2026, Satpol PP sudah melakukan pengawasan  di wilayah Nusa Penida. 

“Dari Sidak yang dilakukan dengan temuan 14 usaha  belum mengantongi perizinan dalam melaksanakan pembangunan/operasional. Tindak lanjutnya, 5 usaha diberikan pembinaan di lokasi selanjutnya akan dipanggil dalam rangka klarifikasi.

“Sedangkan 9 usaha diberikan tindakan administrasi yaitu menandatangani surat pernyataan untuk sanggup melengkapi segala perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkapnya. 

Hal ini dilakukan sebagai langkah humanis dan persuasif sekaligus memberikan ruang edukasi kepada pengusaha sebelum Satpol PP melakukan penertiban sewaktu-waktu. (roni)

Pos terkait