BANGLI | patrolipost.com – Petugas Satpol PP Bangli turun melakukan penertiban pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di sisi sebelah Selatan Alun-alun Bangli. Pasca dilakukan penertiban nampak tidak ada lagi pedagang yang berjualan di lokasi.
Kabid Tibum Tranlimas Satpol PP Bangli, Cokorda Lanang Mahendra SH saat dikonfirmasi terkait penertiban pedagang di sisi Selatan Alun-alun mengatakan penertiban dilakukan menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat. Keberadaan pedagang yang berjualan di depan areal perkantoran sangat mengganggu akses keluar masuk kendaraan.
”Lokasi berjualan tepat berada di depan kantor Kejaksaan dan Samsat yang nota bene aktifitasnya cukup padat,” kata Kabid asal Banjar Nyalian, Kelurahan, Kawan, Bangli ini.
Selain itu penertiban dilakukan untuk menghindari semakin menjamurnya padagang. Jumlah pedagang saban hari terus bertambah, bahkan pedagang bermobil mulai ikut nimbrung di lokasi.
“Jika dibiarkan akan membawa kesan kumuh wajah Kota Bangli,” ujar Cok Lanang Mahendra, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya keberadaan pedagang yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar tersebut bertentangan dengan Perda No 10 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Dalam lakukan penertiban, pihaknya mengumpulkan seluruh pedagang dan memberikan warning agar pedagang tidak lagi berjualan di lokasi. Pihaknya memberikan saran agar pedagang berjualan di Senggol Pasar Kidul.
“Pasca dilakukan penertiban, sejauh ini tidak ada lagi aktifitas pedagang berjualan di lokasi, kami akan terus melakukan pemantauan,” tegas Cok Lanang Mahendra. (750)