BANGLI | patrolipost.com – Sejumlah restoran di wilayah Kintamani mulai menerapkan sistem poin off sale (POS). POS adalah sistem yang digunakan untuk melakukan pencatatan transaksi. Dengan pemasangan POS ini, pajak hotel dan restoran (PHR) dilakukan secara online. Wakil Bupati (Wabup) Bangli, I Wayan Diar mencoba langsung penggunaan POS.
Wabup Wayan Diar mengatakan, PHR online diawali dengan pemasangan POS. Sementara ini baru 8 tempat usaha yang menerapkan sistem ini.
“Penerapan PHR online mulai diberlakukan bersamaan dengan HUT Bangli. Kami sudah melakukan uji coba pembayaran PHR online,” ujarnya. Selasa (11/5/2021).
Disinggung terkait usaha yang tidak mau menggunakan sistem, Wayan Diar mengatakan akan dilakukan pendekatan dan mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan adalah pajak dari pembeli/konsumen.
“Kita sadarkan pemilik usaha bahwa yang bayar pajak adalah pembeli. Pembeli menitipkan uang pada pemilik usaha untuk disetorkan sebagai pajak daerah,” tegasnya.
Wayan Diar menyebutkan saat ini masih tahap uji coba. Sehingga masih ada waktu untuk dilakukan penyempuraan. Harapan pendapatan daerah dapat meningkat terutama dari sektor PHR. Pihaknya berharap ke depan, seluruh hotel dan restoran baik besar maupun kecil akan menggunakan sistem.
“Seluruh restoran baik kecil maupun besar nanti terpasang alat. Sehingga akan bisa memaksimalkan PAD dari PHR,” sebutnya. (750)