Selama Ramadan, Pemprov DKI Larang Bar Jual Miras

bar 11111
Pemprov DKI Jakarta melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan 2022. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemprov DKI Jakarta melarang usaha bar menjual minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah. Larangan juga diberlakukan pada bar yang berdiri sendiri.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

“Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadan,” demikian ketentuan yang terterang di dalam SE yang dibaca, Minggu (3/4/2022).

SE ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata sejak 1 April 2022. Meski begitu, larangan menjual miras dikecualikan di lokasi tertentu.

“Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat),” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI meminta tempat usaha tak memicu gangguan di lingkungan sekitar. Tak hanya itu, Pemprov melarang tempat usaha memberi kesempatan untuk taruhan atau berjudi, peredaran hingga pemakaian narkoba.

Adapun, setiap pelanggar ketentuan bakal dikenai sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri,” terangnya. (305/dtc)

Pos terkait