Selundupkan 1,6 Kg Narkoba ke Bali, Sejoli WN Thailand Diringkus di Bandara Ngurah Rai

wn thailand
Dari kiri: Daniel - RJ bersama kekasihnya WW dan VRR. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang wanita berkebangsaan Thailand, Woranawan Wongsuwan alias WW (31) bersama kekasihnya Rachanon Jongseeha alias RJ (33) membawa narkoba pesanan warga Indonesia seberat 1,6 Kg. Beruntung berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai dan BNN Provinsi Bali.

Menariknya, narkotika itu  ternyata memiliki rasa buah dan efeknya lebih kuat. Sebab telah dicampur sabu dan ekstasi.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, sejoli Thailand diamankan berkat kerjasama antara BNNP dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Ngurah Rai, Selasa (3/9) malam.

Awalnya mesin pelacak X-ray mendeteksi benda mencurigakan yang dibawa pelaku WW. Setelah dicek, ternyata Metamfetamin (sabu) dan MDMA (ekstasi) berbentuk serbuk dan tablet seberat 1.692,94 gram atau 1,6 kilogram. Ditemukan juga serbuk yang tidak dicampur, yakni 28,04 gram netto narkotika jenis sabu, 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA.

Barang bukti (BB) ini dibungkus menggunakan kemasan suplemen makanan atau kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box tersegel.

“Jadi, WW ini tugasnya adalah menerima pesanan dari warga Indonesia. Dia cari barangnya dari dealer – dealer yang ada di Thailand sana kemudian bawa ke sini atas pesanan EP. Kemudian EP menyuruh D (Daniel) bertemu dengan WW ini ambil di Bali,” ungkapnya di Kantor BNNP, Selasa (17/9/2024).

Barang bukti sebanyak itu rencananya diserahkan kepada tiga orang warga Indonesia masing – masing berinisial RKH bersama kekasihnya VRR dan EP. Dengan cara kerja tim, akhirnya diamankan lebih dahulu anak buah RKH, VRR, dan EP yaitu Daniel tepatnya di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kamis (5/9) pukul 02.30 Wita.

Daniel ini, berperan sebagai kurir alias penerima barang. Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas berhasil meringkus VRR di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/9) pukul 04.35 Wita.

“VRR dipancing D (Daniel) untuk mengambil BB di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara EP dan pacarnya VRR, yaitu RKH yang merupakan WNI ini telah telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.

Sementara Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa WW bertugas menerima pesanan dari Indonesia sekaligus dia membeli barang di bandar bandar yang ada di Thailand.

“Wanita ini merupakan pemain narkoba profesional. Setelah mendapatkan pesanan, WW dan pacarnya RJ membawa barang haram melalui penerbangan, rute Thailand- Kuala Lumpur-Malaysia-Bali,” terangnya.

Pembayaran dilakukan langsung kepada WW dengan cara transfer namun baru dibayar setengah. Rencananya, setelah diterima baru dilakukan pelunasan.

“Sebelumnya, WW pernah menerima pesanan narkoba juga dari Indonesia melalui kurirnya. Dan kurir yang diutus itu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dan diproses hukum oleh Bareskrim Mabes Polri,” urai mantan Kapolres Tabanan dan Buleleng ini.

Selain empat orang jaringan internasional  Indonesia-Thailand itu, BNNP Bali juga berhasil menangkap dua jaringan internasional sebelumnya. Pria Latvia berinisial VS membawa narkotika jenis hasis dan ganja, serta seorang pria Swedia berinisial SUE dengan barang bukti narkotika jenis hasish.

Selain itu, diciduk tiga kurir narkoba lokal di Denpasar. RS yang ditangkap di Jalan Raya Pemogan dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 2,59 gram. GMA diringkus Jalan Pulau Bungin dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 27,55 gram dan satu paket ekstasi seberat 0,73 gram. Dan KAR diciduk dj Jalan Pulau Bungin dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 3,46 gram.

Para kurir tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pemain narkoba jaringan internasional tersangka terancam pidana mati, hingga pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami masih dalami keterangan seluruh pelaku ini,” pungkasnya. (007)

Pos terkait