DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria, Akbar Fatur Rahman (21) ditangkap anggota Polsek Denpasar Utara karena melakukan tindak pidana pencurian. Warga Jalan Pidada Ubung, Denpasar Utara ini mencuri handphone milik Wynne Lamounta (23) di Gede Coin Laundry Jalan Cokroaminoto Ubung, Selasa (10/9) pukul 19.30 Wita.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, aksi pncurian itu berawal dari korban datang ke TKP untuk laundry pakaian dan meletakan HP-nya di atas mesin cuci. Setelah selesai, korban hendak beli makan di depan laundry, namun setiba di tempat makan ia sadar HP-nya tidak ada.
“Sehingga korban balik ke laundry cek, ternyata HP-nya sudah hilang. Diduga pengunjung lain yang mengambil HP milik korban tersebut. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara,” ungkapnya di Denpasar, Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dipimpin Kanit Reskrim Polsek mendatangi TKP, melakukan olah TKP, dan meminta keterangan saksi- saksi. Setelah melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Nusa Kambangan Denpasar Barat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada keesokan harinya.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Makopolsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Sukadi.
Kepada petugas, pelaku mengakui mengambil HP milik korban yang berada di atas mesin laudry dan memasukkan ke dalam tasnya. Pelaku mengakui datang ke TKP dengan istri dan anak, sudah dilarang oleh istri pelaku untuk mengambil HP tersebut namun tetap juga melakukan perbuatan pencurian. Pelaku mengakui setiba di rumah mematikan HP itu dan mengeluarkan sim card, selanjutnya HP disimpan kembali ke dalam tas.
“Pelaku rencananya akan memakai sendiri HP itu karena HP pelaku sebelumnya sudah digadaikan. Motifnya, pelaku melakukan pencurian HP itu karena untuk dipakai sendiri,” pungkasnya. (007)