Sempat Buron 2 Tahun, Saya Tersingung Perkataan Korban Pak; Mau Ditembak Apa Dinujah

Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin
Petugas kepolisian menangkap Elwani (53), buronan kasus penganiayaan berat yang sudah buron selama 2 tahun.(ist)

MUBA | patrolipost.com – Berakhir sudah pelarian Elwani (53), warga Dusun I Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selama 2 tahun, setelah berhasil ditangkap tim Sat Reskrim Polsek Babat Toman, tanpa perlawanan.

Kapolres muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, Selasa (9/6/2020) mengatakan, penangkapan tersangka yang sudah buron selama 2 tahun ini diketahui setelah timnya mendapat informasi bahwa tersangka telah kembali ke dusun usai kabur setelah melakukan aksi penganiayaan berat (Anirat) terhadap korban Selmi (28) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

“Tersangka kita tangkap saat sedang melintas di jalan Desa Sungai Angit dengan menggunakan sepeda motor, Senin (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB. selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Babat Toman guna dilakukan penyidikan,” katanya.

Dari hasil interograsi tersangka mengakui telah melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api (senpi) Kecepek Laras Panjang, karena menurut tersangka korban telah merusak perangkap monyet milik tersangka.

“Selain itu juga tersangka mengaku tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan kepada tersangka tinggal pilih mau nembak apa mau nujah (tikam),” jelasnya.

Setelah mendengar perkataan korban kemudian tersangka mendatangi pondok di kebun korban dan langsung menembak korban yang sedang duduk di bawah pondok sebanyak satu kali dengan menggunakan senpir laras panjang. Selanjutnya langsung melarikan diri.

“Korban mengalami luka tembak dibagian tengkuk sebelah kiri, bahu sebelah kiri, pipi sebelah kiri, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Babat Toman untuk mendapatkan pertolongan,” pungkasnya.

Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polsek Babat Toman.(305/snc)

Pos terkait