DENPASAR | patrolipost.com – Desa Dangin Puri Kangin terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai Selasa (9/6/2020). Di hari pertama ditemukan satu orang yang melanggar, yakni ke luar rumah tanpa mengenakan masker. Alasannya, lupa memakai masker.
Guna memutus rantai penularan Covid-19, Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar. Dari Perwali tersebut kini sebanyak 40 Desa/Kelurahan sudah resmi mengajukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan 20 desa/kelurahan telah disetujui melaksanakannya. Salah satunya adalah Desa Dangin Puri Kangin.
“Hari pertama kegiatan pelaksanaan PKM di Desa Dangin Puri Kangin nampak berjalan lancar,” ungkap Perbekel Desa Dangin Puri Kangin I Wayan Sulatra ST saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
I Wayan Sulatra menjelaskan, pelaksanaan PKM di Desa Dangin Puri Kangin dilakukan mengingat penularan Covid-19 telah terjadi pada transmisi lokal. Selain itu, pelaksanaan ini dilakukan sesuai dengan Perwali No 32 Tahun 2020 untuk pembatasan kegiatan masyarakat.
Dalam mengajukan izin menerapkan PKM di Desa Dangin Puri kangin, Sulatra mengaku pihaknya bekerjasama dengan Desa Adat Pagan, sehingga pelaksanaannya PKM baru bisa berjalan hari ini.
Proses kegiatan dengan menugaskan Kelian Banjar, Pecalang dan Linmas.
Mengingat Desa Dangin Puri Kangin berada di tengah-tengah Kota Denpasar maka pos pantuan hanya ada satu yang bertempat di Banjar Kertha Bhuwana. Sementara dalam kegiatannya adalah pemantuan masyarakat yang keluar masuk di Jalan Trijata, Jalan Suli dan kawasan jalan lainnya.
Sulastra menyebutkan pelaksanaan PKM dibagi menjadi 2 shif, yang pertama dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dan yang kedua dimulai dari pukul 15.00 hingga 22.00 Wita.
Menurutnya pelaksanaan PKM hari pertama, hanya ada satu orang yang melanggar.
“Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menggunakan masker,” terangnya.
Dari pemantuan yang dilakukan, orang tersebut menyatakan lupa menggunakan masker. Sehingga untuk mencegah Covid-19 pihaknya memberikan masker gratis dan memberikan peringatan serta memberikan pemahaman agar selalu menggunakan masker jika keluar rumah.
Meskipun baru dimulai, ternyata pelaksanaan PKM di Desa Dangin Puri Kangin sangat direspon positif oleh masyarakat.
“Semoga dengan PKM ini bisa menambah pemahaman masyarakat semua bagaimana pentingnya menjaga kesehatan dan pentingnya menggunakan masker ketika keluar rumah,” ujarnya.
Sulatra menambahkan upaya pencegahan penularan Covid-19 di Desa Dangin Puri Kangin, pihaknya telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat permanen maupun non permanen untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid -19, diantaranya dengan selalu menggunakan masker. Kemudian berperilaku hidup bersih, tidak boleh mengadakan acara dengan yang melibatkan banyak masyarakat, tetap menjaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
Sedangkan, bagi para pedagang selama PKM pihaknya juga memberikan imbauan untuk mengikuti protokol kesehatan yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan sanitaizer terutama di toko mini market maupun swalayan yang ada di Desa Dangin Puri Kangin.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan penyemprotan per wilayah di wilayah Desa Dangin Puri Kangin bahkan pihaknya juga memberikan disinfektan ke masing-masing banjar secara gratis dengan tujuan masyarakat bisa secara mandiri melakukan penyemprotan di rumahnya masing-masing.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan dan monitoring kepada penghuni rumah kos, penginapan dan masyarakat permanen maupun non permanen agar mematuhi protokol kesehatan. (cr02)