BANGLI | patrolipost.com – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Bangli berinisial JN dilaporkan meninggal dunia. Pria yang dihukum 13 tahun penajara tersebut disebutkan meninggal akibat sakit.
Informasi yang terhimpun, WBP tersebut sempat menjalani perawatan di RSU Bangli beberapa hari, namun akhirnya dinyatakan meninggal pada Senin (29/1/2024) malam.
Kasubag Hukum, Humas dan Pemasaran RSU Bangli Sang Kompyang Arie Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak RSU Bangli merawat pasien yang berstatus WBP. Disampaikannya, WBP berinisial JN masuk ke RSU Bangli pada 27 Januari lalu dengan keluhan demam naik turun. Kemudian dua hari terakhir mengalami sesak berat.
“Pasien ini rutin melakukan cuci darah,” ungkapnya, Selasa (30/1/2024).
Selama menjalani perawatan di RSU Bangli, pasien ini ditangani di ruang Nusa Indah. Perawatan telah dilakukan namun yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada Senin malam.
Di sisi lain, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bangli, Marulye Simbolon saat dikonfirmasi mengatakan jenazah WBP tersebut sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Selama ini yang bersangkutan rutin melakukan cuci darah di rumah sakit.
“Seminggu dua kali dilakukan cuci darah,” WBP asal Pekanbaru tersebut divonis 13 tahun penjara dan masa hukuman masih tersisa 7 tahun,” ungkapnya. (750)