Sempat Ngadat Enam Bulan, Upah Pungut Juru Parkir di Bangli Cair

juru parkir
Juru parkir (Jukir) di Bangli saat atur kendaraan. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sempat ngadat selama enam bulan, akhirnya pembayaran upah pungut (UP) bagi juru parkir (Jukir) di Bangli dibayarkan. Jumlah Jukir di bawah naungan Dinas Perhubungan Bangli penerima UP sebanyak 55 orang.

Kasi Parkir Dinas Perhubungan Bangli Nengah Serita saat dikonfirmasi terkait pembayaran upah pungut bagi Jukir mengatakan memang sempat terjadi keterlambatan pembayaran upah pungut bagi Jukir. Upah pungut yang diterima yakni 20 persen dari setoran bruto per bulannya.

Bacaan Lainnya

”Besaran UP yang diterima Jukir bervariasi tergantung dari setoran,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Lanjut Nengah Serita, UP yang dibayarkan yakni dari bulan Januari sampai Juni dengan total sebesar Rp 61.370.000 untuk 55 Jukir. ”Terbesar jumlah UP yang diterima seorang Jukir ada sampai Rp 8 juta,” sebutnya.

Lanjut Nengah Serita jumlah pendapatan parkir terbesar datang dari pengelolaan parkir di Dermaga Kedisan yakni bisa mencapai Rp 10 juta lebih per bulan. Besarnya hasil pungutan retribusi parkir dermaga dibandingkan dengan objek parkir lainnya karena parkir dermaga sifatnya khusus.

Contoh untuk parkir mobil di dermaga dikenakan retribusi Rp 5 ribu, sementara di objek parkir lainnya dikenakan Rp 3 ribu. Begitu juga untuk parkir sepeda motor, jika parkir di dermaga dikenakan retribusi Rp 3 ribu, sedangkan di objek parkir di luar dermaga hanya Rp 2 ribu.

Disinggung apa yang menyebabkan pembayaran UP sampai terlambat hingga 6 bulan, kata Nengah Serita karena permasalahan teknis. Dimana untuk pencairan UP Jukir harus masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Semua Jukir kini telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sedang berproses,” kata Nengah Serita. (750)

Pos terkait