LABUAN BAJO | patrolipost.com -Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap 1.200 dokumen terkait sengketa dugaan pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) berupa lahan seluas 30 hektar yang berlokasi di Keranga Toroh Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo, Mabar. Pendalaman terhadap dokumen tersebut dilakukan Penyidik Kejati NTT di Jakarta.
“Yah, sudah memeriksa saksi – saksi termasuk penggeledahan dan penyitaan. Sekarang penyidik sedang ke Jakarta untuk pendalaman penyidikannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada patrolipost.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/10/2020).
Sebanyak 1.200 dokumen ini, lanjut Abdul bersumber dari hasil penggeledahan yang dilakukan aparat penyidik di sejumlah kantor pemerintahan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Ada sekitar 1.200 lembar dokumen, semuanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di Kantor Bupati Manggarai Barat, kantor Kecamatan Komodo, kantor Kelurahan Labuan Bajo, Kantor BPN Mabar dan kantor BPN Provinsi NTT,” jelas Abdul.
Selain mengumpulkan ribuan dokumen, aparat penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.
“Total semuanya sekitar 40-an, baik di kabupaten dan provinsi,” tuturnya.
Di Jakarta, selain melakukan pendalaman terhadap dokumen – dokumen tersebut, aparat penyidik juga melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari sengketa dugaan pengalihan aset milik Pemkab Mabar tersebut.
Terkait penetapan tersangka, lanjut Abdul, masih menunggu hasil pendalaman dan perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.
“Yah, mudah mudahan cepat sajalah, karena selain pendalaman, ke Jakarta itu juga untuk penghitungan kerugian negara. Kalau sudah ada, penyidik tinggal memantapkan saja,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah nama pejabat teras di Kabupaten Manggarai Barat seperti Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Kepala BPN Mabar Abel Asa Mau, Kepala Tata Pemerintahan Mabar Ambrosius Sukur hingga istri Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean yakni A Resdiana Ndapamerang turut diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Resdiana dilakukan dalam kapasitasnya karena pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional NTT pada saat awal mula kasus ini bergulir.
Selain ribuan dokumen, 2 unit handphone masing masing milik Bupati Agustinus Ch Dula dan Ambrosius Sukur turut disita aparat penyidik Kejati NTT saat menggeledah kantor Bupati Manggarai Barat Senin (12/10) lalu.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Mantan Sekda Kab. Manggarai, Frans Paju Leok, Alih Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Ramang Ishaka serta Adam Djuje, yang mengklaim menguasai lahan seluas 30 hektar tersebut. Bahkan sejumlah pensiunan dan pegawai aktif BPN Mabar juga tak luput dari pemeriksaan aparat penyidik Kejaksaan NTT. (334)
Sangat apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan NTT. Mabar khusus nya lab.bajo mafia tanah sangat leluasa, di dukung pula oleh oknum2 pemkab mabar…contoh tanah adat golo tantong..masy adat tanam pohon jati..stlh sekian puluh tahun scara sepihak oleh mantan bupati definitif saat itu di klaim sbagai hutan lindung..saat ini masalah msh di ombudsman pusat.