Sengketa Lahan Pemkab Mabar: Dua Hotel di Labuan Bajo Disita Tim Penyidik

Hotel CF Komodo dan Hotel Cahaya Adrian disita Tim Penyidik Tipikor Kejati NTT, Kamis (17/12/2020).

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melakukan penyitaan aset milik saksi terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar).

Tim penyidik Tipikor Kejati NTT kali ini menyita dua buah bangunan hotel dan satu bidang tanah milik salah seorang saksi yakni Veronika Syukur. Aset milik Veronika berupa hotel CF Komodo dan hotel Cahaya Adrian disita tim Penyidik Tipikor, Kamis (17/12/2020).

Bacaan Lainnya

Penyitaan dua buah hotel dan sebidang tanah ini tertuang dalam Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang kelas 1A tanggal 17 Desember 2020 menyita Gedung/bangunan berupa hotel melati bernama CF Komodo dan sebidang tanah seluas 3250 M² beralamat di Jalan Alo Tanis – Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dan

Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang kelas 1A tanggal 17 Desember 2020 menyita satu bidang tanah dan bangunan berupa hotel “Cahaya Adrian” beralamat di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketua Tim Penyidik Tipikor Kejati NTT, Roy Riady SH MH menjelaskan, penyitaan aset milik saksi Veronika setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Iya benar milik Ibu Veronika. Pemilik sudah diperiksa. Kegiatan penyitaan terkait dengan masalah tanah. Kita sita hari ini dua bangunan hotel dan satu bidang tanah,” jelas Roy.

Lanjut Roy, pemeriksaan terhadap saksi Veronika Syukur berkaitan dengan masalah aset milik Pemkab Mabar.

“Nanti lebih jelasnya akan dijelaskan Kasipenkum. Yang jelas ini ada kaitannya dengan tanah Keranga.” Ujar Roy.

Sementara itu, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari  saksi Veronika Syukur terkait penyitaan aset miliknya ini. Nomor ponsel miliknya tidak bisa dihubungi.

Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga memeriksa dua pria asal Italia yang diketahui bernama Fabio dan Max Miliano. Keduanya diketahui telah lama menjalankan usaha jasa di Kota Labuan Bajo. Fabio diketahui merupakan pemilik salah satu restaurant Italia di Labuan Bajo, sementara Max Miliano memiliki usaha SPA dan restaurant di Labuan Bajo.

Pemeriksaan terhadap keduanya pun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset milik Pemkab Mabar seluas 30 hektar ini.

Keduanya tiba di kantor Kejari Mabar pukul 09.00 Wita dan keluar pada pukul 16.40 Wita. Saat hendak dimintai informasi terkait pemeriksaan, Fabio yang lebih dulu keluar dari kantor Kejaksaan Mabar tidak banyak memberikan komentar.

“Nggak ada apa-apa, kenapa tanya – tanya?” ujarnya saat ditanya wartawan sembari menuju parkiran dan keluar dengan menggunakan sebuah sepeda motor matic.

Tak lama berselang, Max juga keluar dari kantor Kejaksaan tanpa memberikan komentar dan langsung meninggalkan kantor Kejaksaan menggunakan sepeda motor matic yang melaju kencang. (334)

Pos terkait