Sengketa Lahan di Labuan Bajo: Penetapan Tersangka Januari 2021

Hamparan lahan Keranga Toroh Lema Batu Kallo seluas 30 hektar yang terletak di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi aset negara berupa pengalihan kepemilikan lahan seluas 30 hektar yang terletak di Labuan Bajo pada bulan Januari 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Abdul Hakim selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT.

“Penetapan tersangka bulan Januari 2021. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi tambahan,” ujar Abdul saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/12) malam.

Bacaan Lainnya

Saksi-saksi tambahan yang dimaksud Abdul termasuk dua orang tokoh nasional, Gories Mere dan Karni Ilyas.  Total terdapat 7 saksi tambahan yang turut diperiksa oleh Tim Penyidik Kejati NTT. Pemeriksaan dilakukan karena memiliki kaitan dengan dugaan korupsi aset Pemkab Manggarai Barat dengan total kerugian mencapai Rp 3 triliun tersebut.

“Ya, secepatnya kalau selesai semua ini terus perhitungan kerugian negara sudah selesai, secepatnya ditetapkan tersangka. Target awal Desember tapi karena kasus ini terus berkembang saksi – saksinya, sekarang sudah ada titik keluarnya,” jelas Abdul.

Diketahui tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa mantan staf khusus presiden, Gories Mere dan jurnalis senior, Karni Ilyas. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare. Dalam kasus ini, diduga merugikan keuangan negara Rp 3 triliun, di wilayah Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain memeriksa Gories Mere dan Karni Ilyas, penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Rudy Suliawan selaku pemilik Hotel Ayana di Kabupaten Manggarai Barat.

“Betul Selasa (8/12) kemarin, penyidik kami memeriksa saksi- saksi tersebut,” terang Hakim ketika dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).

Pemeriksaan kata Hakim, dilakukan di Gedung Bundar (gedung penyidikan tipikor) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk pertama kalinya, setelah sebelumnya para saksi tak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Selasa (1/12) dan Rabu (2/12) pekan lalu.

Selain Gories Mere dan Karni Ilyas, nama – nama sejumlah pejabat teras di lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai barat seperti Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Kepala Tata Pemerintahan Mabar Ambrosius Sukur, Ahli Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka serta Haji Adam Djuje turut diperiksa Tim Penyidik Tipikor Kejati NTT.

Nama terakhir yang turut diperiksa oleh Tim Penyidik, yakni Haji Muhamad Adam Djudje diketahui telah meninggal dunia pada Kamis (3/12/2020). Alm Adam Djudje diketahui merupakan salah satu saksi kunci dalam masalah dugaan korupsi pengalihan aset lahan milik Pemkab Mabar ini.

Pada penggeledahan yang dilakukan di rumah alm Adam Djudje Sabtu (14/11), 6 Anggota Tim Penyidik Gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menemukan 6 buah mesin ketik jadul dari rumah Haji Adam Djuje. Selain 6 buah mesin ketik, Tim Penyidik juga menyita sejumlah kertas segel, materai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tanah Pemkab Mabar seluas 30 Ha yang terletak di Keranga, Torroh Lemma Batu Kallo.

Sementara itu, dari total 60 an saksi yang diperiksa diketahui Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula telah menjalani tiga kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Selasa (30/09/2020), pemeriksaan kedua Senin (12/10/2020) pada pemeriksaan ini, Tim Penyidik menyita salah satu handphone milik Bupati Dula. Selain Itu Tim Penyidik juga menyita handphone milik Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar, Ambrosius Sukur. Sementara pemeriksaan ketiga bagi Bupati Dula berlangsung Kamis (19/11/2020) lalu. (334)

Pos terkait