Tak Ada Lagi Pemanggilan, Polisi: Tangkap Habib Rizieq

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan surat panggilan lagi terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berdalih sudah memanggil Rizieq 2 kali, dan tidak ada satupun yang dihadiri.

“Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).

Atas dasar itu, penyidik dipastikan tidak akan lagi melakukan panggilan kepada Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka. Melainkan Rizieq akan langsung dikenakan penangkapan.

“Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi (panggilan), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS!,” tegas Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi mengenai upaya penangkapan kepada Rizieq tidak memberikan jawaban tegas. Dia hanya menyebut jika sebelumnya Rizie sudah berniat menghadiri pemeriksaan pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang.

“Karena dinamika kemarin ada penetapan tersangka itu, maka kami beritikad baik dan berinisiatif atas nama penegakan hukum, untuk menjemput surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka sehingga dapat mempercepat proses pemeriksaan nantinya,” ucap Aziz. (305/jpc)

 

Pos terkait