Sengketa Tanah PKD, Banjar Blungbang Ajukan Banding

BANGLI | patrolipost.com – Banjar Adat Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli tidak mengenal lelah memperjuangkan hak warganya atas tanah PKD yang kini dimanfaatkan untuk kantor Dinas Perhubungan Bangli. Setelah pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bangli, gugatan yang dilayangkan Banjar Adat Blungbang  diputus tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard), maka  dilakukan perlawanan lewat banding.

“Menyikapi putusan majelis hakim yang menolak gugatan telah dilakukan paruman dan disepakati akan melakukan upaya hukum banding,” jelas kuasa hukum banjar adat Blungbang I Wayan Kumara SH, Kamis (17/10).

Kata  I Wayan Kumara, untuk banding pihaknya akan mempelajari isi putusan terlebih dahulu kemudian baru dibuat memori banding. “Kita menyatakan banding dulu, siapa tahu natinya ada mediasi lagi dan upaya banding bisa dicabut,” ujar penasihat hukum asal Denpasar ini.

Sebut I Wayan Kumara, sebelum proses persidangan memang sempat dilakukan mediasi, namun hasilnya mentok, dimana saat itu Pemda Bangli tidak berani mengambil sikap. “Untuk pengajuan banding paling lambat 14 hari setelah putusan, artinya masih ada waktu sepekan untuk mengajukan banding,” jelasnya.

Sementara Kelian Banjar Adat Blungbang I Putu Rupadana yang kapasitasnya sebagai pihak penggugat mengatakan, untuk upaya banding pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan kuasa hukum. Poin- poin yang dianggap kurang dalam gugatan sebelumnya akan  disempurnakan. Kata Putu Rupadana apa yang ditempuh adalah untuk mencari kepastian hukum terhadap warganya apalagi yang menjadi objek sengketa adalah tanah PKD yang dulunya ditempati/ngayahang oleh I Wayan Suma, atau orangtua dari I Wayan Pariana dan I Nengah Widnyana.

“Kedua anak almarhum tercatat masuk sebagai krama tempek kaja kauh Banjar Blumbang,” sebut Putu Rupadana. (750)

Pos terkait