Sengketa Tanah Serangan: Ipung Minta Semua Pihak Legowo dengan Putusan MA

ipung1
Siti Sapurah alias Ipung. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Dalam sengketa tanah di Serangan, Siti Sapurah alias Ipung, kuasa hukum ahli waris Sarah dan Daeng Abdul Kadir memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) sesuai vonis tanggal 16 Oktober 2025. Terkait hal itu Ipung meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam sengketa legowo.

“Itu artinya kami memenangkan perkara dari tingkat Pertama, yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian tingkat kedua di  Pengadilan Tinggi Denpasar dan terakhir di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi. Itu artinya perlawanan PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kandas tiga – nol,” ungkap Ipung di Denpasar, Rabu (12/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Ipung, apa yang dilakukannya untuk mencari keadilan atas lahannya yang sudah di SHGB selama 30 tahun sejak tanggal 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 oleh PT BTID. Dan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa objek sengketa yang di SHGB oleh PT BTID dengan Nomor SHGB 82 merupakan bagian dari tanah Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir yang luasnya 1,12 hektar yang dibeli dari Sikin pada tanggal 21 September 1957 dengan harga Rp4.500, yang tertera di dalam akta jual beli Nomor :27/1957. Sikin merupakan ahli waris H Abdurrahman mantan Kepala Desa Serangan, sedangkan Daeng Abdul Kadir adalah mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Serangan.

Hal ini pun di kuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 238/P.T.D/1975/Pdt. Tertanggal 3 November 1975, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 588/Pdt.G/2017/PN.Dps tertanggal 20 Juli 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018, Putusan Mahakah Agung RI (PK) dengan Nomor : 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor: 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) dengan Nomor : 3283 K/PDT/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

“Semua putusan di atas dimenangkan oleh keluarga Ipung dan berharap semua pihak mematuhi sehingga bisa menghindari untuk terlaksananya upaya paksa (eksekusi – red) karena putusan itu menyatakan bahwa jika diperlukan bisa meminta bantuan aparat TNI/Polri untuk mengambil alih objek sengketa,” terangnya.

Menurut Ipung, semestinya yang harus dilakukan oleh Desa Adat pasca putusan MA atau kekalahan ini, yaitu mempertanyakan atau meminta pertanggungjawaban kepada Pihak PT BTID mengapa PT BTID yang  menyerahkan lahan kepada Desa Adat yang bukan miliknya tapi milik warga dan seharusnya juga Desa Adat menggugat PT BTID karena di dalam MoU yang dibuat antara PT BTID dengan Desa Adat Serangan dengan Nomor Akta: 12 pada tanggal 22 Februari 2019 dimana dalam MoU atau perjanjian tersebut ada Pasal yang terkesan menjadi payung buat PT BTID untuk melindungi dirinya dari perbuatan melawan hukum.

Hal itu tercantum di dalam pasal 6 yang petikannya sebagai berikut: “Pihak pertama dibebaskan oleh pihak kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain, yang berkenaan dengan tindakan-tindakan pihak kedua itu”. Pihak Pertama di sini adalah PT BTID dan Pihak Kedua adalah Desa Adat Serangan.

“Sepertinya perangkat Desa Adat Serangan sampai saat ini tidak pernah membaca secara detail isi dari perjanjian itu atau mungkin yang membaca kurang cermat atau kurang teliti membaca pasal demi pasal yang ada dalam perjanjia tersebut sebelum ditandatangani,” katanya.

Dalam hal ini, Ipung berharap semua pihak bisa mematuhi hukum yang berlaku sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI. Selain itu, jangan sengaja memicu kerusuhan dengan menggiring opini keluar dari substansi permasalahan yang sebenarnya. Ia sangat berharap Jro Bendesa Desa Adat Serangan selaku pemimpin di Desa Adat Serangan dan Lurah yang juga pemimpin di Kelurahan Desa Serangan bisa memberikan edukasi kepada warga dan melakukan sosialisasi bahwa objek sengketa tersebut milik siapa dan jika mau melakukan penyelesaian secara baik-baik.

“Sekali lagi kami berharap kepada semua pihak untuk bisa mematuhi hukum dan tidak menggiring opini lain yang memicu kesalahpahaman di antara warga. Saya juga berharap kepada Kapolda Bali dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi hukum,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *