Sentra Efata Kupang Salurkan Bantuan untuk Maria Evin yang Tinggal di Gubuk Reot

tanda tangan
Penandatanganan surat keterangan lahan rumah untuk Maria Evin. (rob)

BORONG | patrolipost.com –  Kabar tentang kehidupan Maria Evin yang viral menggerakkan Sentra Efata Kupang untuk datang berkunjung dan menyalurkan bantuan berupa sembako untuk ibu 4 anak yang tidak dinafkahi suaminya tersebut. Maria Evin adalah warga Heso, Desa Golo Wune, Kecamatan Lambaleda Selatan, Manggarai Timur, NTT yang hidup prihatin bersama 3 anaknya di gubuk reot.

Beberapa staf Sentra Efata Kupang diantaranya Pekerja Sosial Ahli Muda Stephanus Mau dan Pekerja Sosial Fungsional umum Samuel Bulu. Selain menyalurkan bantuan, Stefanus Mau menanyakan Maria Evin dan anaknya Rizky tentang potensi usaha yang bisa dilakukan Maria dan anaknya.

Rizky, anak Maria yang sudah remaja terlihat canggung ketika ditawarkan untuk mengikuti kursus keahlian di Kupang.

“Nanti kamu ikut kursus di Kupang, bisa kursus pertukangan, bengkel mesin, komputer dan beberapa jenis keahlian lainnya. Kamu mau?” tanya Stefanus menawarkan.

Rizky ternyata mempunyai pilihan lain yakni ingin membuka usaha memelihara ternak.

“Jika diperkenankan, saya ingin memelihara babi. Saya ingin memanfaatkan waktu dengan melakukan hal berguna. Saya memilih untuk beternak babi karena pasaran harga babi cukup menjanjikan. Lalu, banyak yang mencari babi untuk urusan-urusan adat Manggarai,” kata Rizky.

Sementara itu, Maria Evin yang mempunyai keahlian menenun pun ditawarkan untuk mengembangkan usahanya. Dalam hal ini, bantuan yang ditawarkan berupa bahan-bahan menenun.

“Saya mempunyai keahlian menenun. Saya ingin agar keahlian saya dalam hal menenun bisa berdaya guna bagi perekonomian keluarga saya,” ujar Maria.

Permintaan Rizky dan Maria pun dicatat oleh staf dari Sentra Efata Kupang yang nantinya bisa diproses lebih lanjut.

Selain menyalurkan sembako, pada kesempatan tersebut pun dilaksanakan penandatanganan batas-batas tanah untuk lahan yang nantinya menjadi lahan rumah untuk Maria Evin. Para saksi-saksi tersebut terdiri dari saudara kandung suami Maria Evin, tetua adat dalam keluarga besar Maria Evin dan saksi-saksi batas tanah lainnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *