YOGYAKARTA | patrolipost.com – Pasangan kekasih berinisial, IN (21) dan perempuan ST (24), kompak menjadi pengedar tembakau gorila. Modusnya IN membeli tembakau gorila itu lewat media sosial (medos) dan yang membayar ST secara transfer. Setelah sampai barang itu dikiram melalui jasa pengiriman paket ke alamat pemesan.
Warga Depok, Sleman dan Semarang itupun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolda DIY. Petugas juga mengamankan BM, warga Purwoketo rekan ST dan IN yang juga sebagai pengedar tembakau gorila. BM saat ini juga mendekam di sel tahanan Mapolda DIY.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan pengungkapan kasus ini setelah ada informasi dari masyarakat diduga ada peredaran tembakau gorila di daerah mereka. Petugas mengembangkan dan mendapatkan informasi ada yang mau mengirim tembakau gorila lewat jasa pengiriam paket.
“Berbekal informasi ini petugas berhasil menangkap mereka saat akan mengirim tembakau gorila ke pemesannya warga Semarang di jasa pengiriman paket di Condongcatur, Depok,Sleman, 4 Juni 2021,” kata Ary.
Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti (BB) tembakau gorila 252,69 gram. Mereka memiliki peran yang beda, ST yang memesan tembakau gorila lewat pemesanan online dan yang membayar IN. Tembakau gorila itu dikirimkan ke kos mereka. Selanjutnya dikirimkan kepada yang memesan lewat jasa pengiriman paket.
Tembakau gorila itu dipesan ST secara online seharga Rp8 juta dan dibayar oleh IN dan rencannya akan dikirimkan ke pemesannya AB warga Semarang lewat jasa pengiriman paket,” paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini sebab dari pemeriksaan mereka juga memilili rekan di Purwokerto untuk peredaran tembakau gorila itu, yakni laki-laki dengan inisial BM (20). Petugas kemudian ke Purwokerto dan menangkap BM beserta barang bukti tembakau gorila serta membawanya ke Mapolda DIY. “Kami masih kembangkan penangkapan ini,” terangnya.
Para tersenagka dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a tentang Narkoba dan UU RI No. 35/2009 Jo Permenkes No 4/2021 tentang perubahan pengolongan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (305/snc)