GIANYAR | patrolipost.com – Pembangunan Pasar Sukawati Blok A – B yang telah rampung pengerjaannya, diserahterimakan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna ST kepada Bupati Gianyar, I Made Mahayastra disaksikan Gubernur Bali, I Wayan Koster, Rabu (10/2). Serangkaian serah terima, juga digelar prosesi Mendem Pedagingan dan Karya Balik Sumpah lan Mamungkah.
Gubernur Bali dalam sambutannya mengatakan, masyarakat Bali patut bersyukur karena dalam situasi pandemi Covid-19, pembangunan Pasar Sukawati Blok A-B bisa dilaksanakan dan selesai tepat waktu.
“Bupati dengan perangkatnya awasi para pedagang. Yang dulu jualan di pasar tradisional, sekarang gunakan gedung baru. Ini tentu harus dilaksanakan dengan pengelolaan baik, disiplin,” ujar politisi asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Koster juga meminta tradisi tawar menawar harga ditiadakan. Dengan harapan ada standarisasi harga. “Harga ditentukan, kasi label harga. Jangan lagi ada tawar menawar. Orang datang masuk, sudah bisa lihat harga supaya tertib. Ada kepastian harga, tetap menguntungkan pedagang,” tegasnya.
Agar disiplin, Koster juga menyarankan supaya seluruh pedagang mengenakan busana adat Bali setiap hari selama berjualan. “Supaya bagus kelihatannya, ada ciri khas Balinya,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, Koster menegaskan agar produk yang dijual diprioritaskan produk industri kecil menengah asli Gianyar. “Supaya pengrajin Gianyar betul dapat tempat jualan di sini. Meningkatkan perekonomian masyarakat Gianyar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, I Nyoman Sutresna ST menjelaskan, pekerjaan konstruksi Pembangunan rehabilitasi atau renovasi pasar rakyat dilakukan dalam rangka mengembalikan atau meningkatkan fungsi pasar sebagai salah satu penunjang kegiatan perekonomian.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pemerintah menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan percepatan pembangunan rehabilitasi atau renovasi prasarana dan sarana pasar rakyat.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali melaksanakan selain itu Pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan B merupakan bagian pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.
Adapun lingkup kegiatan yang dikerjakan antara lain pekerjaan bangunan utama, pekerjaan bangunan pos satpam, pekerjaan pura pasar, pekerjaan bale, pekerjaan pendukung bangunan, dan pekerjaan MEP. Kegiatan pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan Blok B ini dilaksanakan secara MYC (Multi Years Contract) mulai tahun 2019 sampai dengan 2020. “Pada tahun 2019 dilaksanakan pekerjaan persiapan dan pekerjaan basement sedangkan pada tahun 2020 dilaksanakan pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan MEP, pekerjaan landscape dan pekerjaan pendukung bangunan,” jelasnya.
Pembangunan Blok A terdiri dari 4 lantai dan 1 basement. Dengan area penjualan / los untuk 779 unit yang terdiri dari 168 los di lantai dasar, 183 los di lantai 1, 217 los di lantai 2, dan 211 los di lantai 3 serta menampung 39 unit kendaraan roda 4 pada basement. Sedangkan pembangunan Blok B terdiri dari 3 lantai dan 1 basement, dengan area penjualan/ kios sebanyak 31 unit/kios yang terdiri dari 15 kios untuk berjualan di lantai 1, dan 16 kios untuk berjualan di lantai 2 sedangkan pada lantai dasar terdapat 8 unit yang dapat dipergunakan untuk perkantoran serta menampung 7 unit kendaraan roda 4 pada basement.
“Pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan Blok B juga difasilitasi dengan ruang pengelola, ruang laktasi, ruang tunggu, ruang informasi, pos kesehatan, bank, KUD, LPD, PAUD, ruang pompa, ground tank, ruang MEP, area bermain anak, toilet difabel, toilet pria dan wanita, lift, tangga, dan tangga darurat,” imbuhnya.
Ditambahkan Nyoman Sutresna, serah terima pengelolaan dan Pemanfaatan Gedung Pasca Penyelesaian Konstruksi Pembangunan Pasar Sukawati Blok A dan B merupakan rangkaian dari langkah penting guna menjamin tata kelola aset yang baik dan meningkatkan pelayanan publik, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Diharapkan kepada pihak pengelola setelah masa pemeliharaan selesai, untuk dapat mengalokasikan anggaran untuk keberlangsungan pengelolaan aset sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2018 tentang pengelolaan BMN di Kementerian PUPR dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 965/KPTS/M/2016 tentang pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian PUPR.
Proses Pemindahtanganan BMN dipandang penting untuk dilaksanakan dalam pemenuhan aturan perundang-undangan, memperjelas status aset BMN, Penganggaran Biaya Pemeliharaan dan Pengamanan, serta Penyertaan Modal Pemerintah. Dalam mempercepat proses serah terima aset/alih status BMN, pihak Pengelola diharapkan mempersiapkan pemenuhan Readiness Criteria yang meliputi Pernyataan Siap Menerima Hibah, Pernyataan Lahan Tak Bermasalah, Pernyataan tidak Mengganggu Rencana Tata Ruang, serta Perjanjian Pemanfaatan (PKS).
Sementara itu, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan Pasar Sukawati adalah kebanggaan masyarakat Bali. Namun, seiring perkembangan kemudian menjadi kumuh, berdesakan, kotor, bocor sehingga mulai ditinggalkan, sampai kemudian menjamur pasar oleh-oleh. Sebagai kepala daerah pihaknya telah berjuang cukup lama untuk perbaikan Pasar Sukawati ini. Biaya perbaikan pasar sempat masuk dalam anggaran namun gagal dalam tender. Kini, dirinya bersyukur dengan diambil alihnya pembangunan pasar ini oleh pemerintah pusat, pekerjaan selesai tepat waktu dan dengan kualitas yang sangat baik. “Dan sekarang orang melihat dengan bangga telah berdiri pasar idaman masyarakat Bali, masyarakat Gianyar, yang menampung mungkin ribuan pedagang di sini, nantinya kita berharap mereka bisa meningkatkan taraf hidupnya dan bangga berjualan di sini,” ujar Bupati Mahayastra. (kominfo/asti)