Serahkan SK Pengangkatan kepada 15 PPPK, Begini Permintaan Sekda Manggarai

sekda matim
Sekretaris Daerah Manggarai Drs Jahang Fansi Aldus. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Drs Jahang Fansi Aldus, menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja (PPPK/P3K) untuk jabatan Fungsional Non Guru hasil seleksi tahun 2021 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah di Ruteng, Senin (7/3/2022).

Penyerahan SK Pengangkatan dan penandatanganan Berita Acara disaksikan langsung oleh Kepala BKPSDM Drs Maksimilianus Tarsi, Direktur RSUD dr Ben Mboi Ruteng dr Oktavianus Yanuarius Ampur, SPb, dan 15 PPPK hasil seleksi tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Sekda Fansi Jahang menyampaikan profisiat sekaligus ucapan selamat bergabung kepada 15 PPPK yang telah lolos melalui sistem seleksi CAT BKN.

“Saya atas nama Bupati dan Wakil Bupati mengucapkan selamat datang, selamat bergabung bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai,” tutur Sekda Fansi Jahang.

Ia berharap agar 15 PPPK ini menjadi tenaga yang dapat diandalkan dan mampu berperan sebagai pegawai siap pakai, apalagi para pegawai tersebut telah memiliki pengalaman kerja hingga 10 tahun.

Beberapa penegasan juga disampaikan oleh Sekda Fansi Jahang pada kesempatan tersebut antara lain mengedepankan disiplin dan prestasi kerja, melaksanakan tugas berdasarkan Perjanjian Kinerja (PK), mendiskusikan bersama atasan bila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan tugas, serta tertib dalam bermedia sosial.

“Tunjukkan prestasi terbaik karena selama 5 tahun akan diadakan evaluasi sesuai kontrak kerja para PPPK,” tutur Sekda Fansi Jahang.

“Saya minta teman-teman baca baik-baik itu Perjanjian Kinerja karena kita dan teman-teman akan dinilai oleh atasan masing-masing,” tambahnya.

Di lain pihak, Kepala BKPSDMD Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, mengatakan bahwa perekrutan PPPK tahun 2021 berdasarkan pada keputusan Kemenpan RB Nomor 588 tahun 2021 tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Manggarai tahun 2021 serta sejumlah regulasi lainnya.

“Jumlah formasi kita sesuai penetapan keputusan itu sebanyak 53 orang. Dari 53 orang ini, pada saat pelaksanaan seleksi, jumlah pelamar kita ada 154 pelamar. Kemudian yang memenuhi syarat administrasi  128 orang dan yang tidak memenuhi syarat 28 orang. Kemudian peserta yang lolos seleksi sebanyak 15 orang,” tuturnya.

Para PPPK yang lulus ini kemudian akan ditempatkan di Dinas Kesehatan dan di RSUD dr Ben Mboi Ruteng. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *