MATARAM | patrolipost.com – Tidak mau tinggal diam. Muhlisin, suami dari Mita alias Supriadi, korban pasangan sejenis, melakukan serangan balik. Melaporkan aparatur pemerintah tingkat kecamatan, wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menerbitkan data palsu sebagai alat kelengkapan administrasi pernikahan ke pihak berwajib.
Muhlisin melalui kuasa hukumnya, Aan Ramadhan, menyatakan bahwa laporan kliennya telah diserahkan ke Polda NTB. ”Iya, laporannya sudah kita masukkan ke Polda NTB. Sekarang kita tinggal menunggu kabar lanjutan dari polisi. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti,” kata Aan, Rabu (17/6/2020).
Dalam laporan ke polisi, Senin (15/6/2020), Muhlisin melaporkan tiga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan, mulai dari Kepala Lingkungan Pejarakan (KLP), Lurah Pejarakan Karya, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan. Mereka dilaporkan telah mengeluarkan rekomendasi dan keterangan palsu dalam bentuk akta autentik, berupa surat pengantar perkawinan Nomor 38/RIRKK/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020.
”Surat itu ditandatangani Lurah Pejarakan Karya dan pihak lingkungan tempat tinggal Mita (Supriadi),” ujar Aan.
Surat tersebut yang kemudian ditindaklanjuti KUA Ampenan dan menjadi syarat pengantar Mita untuk masuk dalam proses kelengkapan administrasi pernikahan di KUA Kediri, Kabupaten Lombok Barat, daerah asal Muhlisin.
”Dari pembuatan surat palsu itu, Mita dan klien saya ini dapat melangsungkan pernikahan pada 2 Juni. Pada pernikahan itu dihadiri juga oleh Kepala Lingkungan Pejarakan,” ucap Aan.
Dengan proses administrasi yang demikian, Aan mengatakan, kliennya sudah merasa ditipu dan sangat dirugikan. Aparatur pemerintah tingkat kecamatan dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas jo pasal 277 KUHP tentang asal usul perkawinan.
Sementara Kabidhumas Polda NTB Kombespol Artanto yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
”Nanti kita cek dulu, kalau memang benar ada, pasti laporannya akan ditindaklanjuti,” kata Artanto.
Mita Ditetapkan Tersangka
Seperti dilansir, seorang waria Supriadi (25) (25) alias Mita menikah dengan pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
“Mita untuk sementara dikenai Pasal 378 KUHP karena memalsukan data diri pada kartu tanda penduduknya,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq di Lembar.
Dalam pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP), Mita menggunakan foto aslinya dengan wujud perempuan. Namun, data yang tercantum, Mita mengggunakan milik orang lain.
“Jadi, berdasarkan penelusuran kami ke lingkungan asalnya, Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang bersangkutan ini adalah laki-laki, bukan seperti yang ada pada KTP-nya,” kata Dhafid menjelaskan.
Proses hukum Mita masuk ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat berdasarkan laporan pria berinisial Muhlisin (31) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang sempat menikahinya di hadapan penghulu pada tanggal 2 Juni 2020.
“Laporannya tindak pidana penipuan, yang bersangkutan (pelapor) telah menikahi seorang yang diduga perempuan tetapi nyatanya laki-laki,” ucapnya.
Dengan dasar laporan tersebut, kini Mita menjalani penahanan di Mapolres Lombok Barat.
Untuk proses hukumnya, kata Dhafid, masih berlanjut di tingkat penyidikan.
Sementara, Mita yang sempat memberikan keterangannya di hadapan wartawan di ruang Satreskrim Polres Lombok Barat berdalih bahwa dirinya tidak ada niat menipu pelapor, pria yang sempat menikahinya.
Karena sejak berhubungan dengan pelapor, masuk ke jenjang pernikahannya, Mita mengaku telah berkata jujur tentang pribadi aslinya sebagai seorang pria.
“Awal pas pertama kenalan, dia memang belum tahu saya laki-laki. Akan tetapi, pas ketemu, dia akhirnya tahu kalau saya laki-laki,” kata Mita.
Bahkan, selama menjalin hubungan, Mita mengaku pernah bersetubuh dengan pelapor. Hubungan tersebut layaknya menikmati asmara dengan lawan jenis.
Setelah menjalin hubungan, pelapor mengajaknya untuk menikah.(305/jpc)