SINGARAJA | patrolipost.com – Ada peningkatan signifikan terhadap klaim program Jaminan Hari Tua (JHT), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Buleleng. Hal itu menyusul banyaknya tenaga kerja pariwisata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah badai Covid-19 menghantam.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Hery Yudhistira mengatakan, memang ada kenaikan yang cukup signifikan terhadap klaim pada program JHT. Peningkatan itu terjadi sejak bulan Mei lalu.
“Berdasarkan data, tercatat klaim banyak sejak muncul pandemi Covid-19 dari bulan Maret sampai dengan pertengahan bulan Juni.Ada sekitar 766 orang tenaga kerja yang mengajukan klaim jaminan hari tua,” jelas Hery Yudhistira, Rabu (17/6/2020).
Menurut Hery, besaran klaim yang dibayarkan sebesar Rp 6,9 miliar dan itu melonjak sejak bulan Mei 2020. Pada April lalu tenaga kerja yang terkena PHK mengajukan klaim JHT sebanyak 111 pengajuan dengan pembayaran klaim sebesar Rp 880 juta.
“Angka itu mendadak naik menjadi 186 yang mengajukan klaim dengan besar pembayaran Rp 1,4 miliar lebih. Dan yang paling signifikan di pertengahan bulan Juni 2020 ini. Sangat drastis pembayaran klaim JHT mencapai Rp 3,6 miliar lebih dengan jumlah pengajuan JHT sebanyak 316 kasus.
Menurut Hery, pengajuan klaim JHT terbesar di Buleleng berasal dari sektor tenaga kerja pariwisata yang mengalami PHK. Sekalipun semua klaim terbayarkan, namun sejumlah kendala mencuat kepermukaan. Diantaranya banyak pekerja pariwisata tidak mengantong surat keterangan pemutusan kerja dari perusahaannya. Masalahnya, kata Hery, selain perusahaan tempatnya bekerja menunggak bayar iuran JHT, pemberhentian kepesertaan pegawainya belum dilaporkan ke BPJS.
“Akibatnya klaim JHT tidak bisa terbayarkan saat dilakukan pengajuan. Dan ini menjadi masalah tenaga kerja saat ini,” imbuhnya.
Dalam beberapa waktu mendatang, Hery memprediksi akan ada peningkatan angka klaim JHT mengingat banyak perusahaan yang memilih tutup akibat dampak pandemi Covid-19.
Karena itu, kata Hery, sebaiknya jika terjadi pemutusan hubungan kerja para pekerja meminta surat keterangan PHK. Banyak kasus perusahaan tidak membekali pekerja yang diberhentikan dengan surat keterangan.
“Mengurus klaim JHT tidak ribet, cukup melengkapi persyaratan seperti KK, Kartu kepesertaan dan surat pemberhentian dari perusahaan. Ini yang patut diperhatikan oleh tenaga kerja ketika mengajukan klam JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Hery. (625)