MANGUPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mempersilakan semua warganya yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau tidak mampu membayar BPJS secara mandiri mengalihkan kepersertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten Badung, sehingga kalau sakit dan berobat mendapat pelayanan kesehatan gratis.
“Jika ada warga Kabupaten Badung, peserta JKN dengan segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang premi asuransi BPJS dibayar perusahaan sesuai pendapatannya, karena saat ini kena PHK, atau perusahaan tidak mampu bayar. Peserta JKN mandiri baik kelas 1,2,3 tidak mampu lagi membayar premi, mohon segera mengubah kepesertaannya menjadi PBI APBD Kabupaten Badung,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr Nyoman Gunarta, Minggu (12/4/2020).
Pihaknya pun mengimbau warga yang ingin ‘migrasi” dari BPJS ke KBS secepatnya melapor sehingga tidak sampai jatuh tempo di BPJS.
“Harapan kami secepatnya (dialihkan) sehingga tidak sampai kena denda dan tunggakkan di BPJS,” harapnya.
Lebih lanjut mantan Dirut RSD Mangusada ini pun memastikan syarat untuk ‘migrasi’ dari JKN atau BPJS mandiri ke PBI APBD ini tidak sulit. Hanya saja syaratnya harus benar-benar warga Badung dengan bukti kepemilikan KTP dan KK.
“Caranya sangat mudah kok. Punya foto Kartu KIS, KTP dan KK untuk yang belum punya KTP,” jelasnya.
Nah, agar tidak ke luar rumah di tengah pandemi hanya untuk mengurus jaminan kesehatan, pihaknya mengaku telah menyiapkan layanan yang bisa diakses lewat nomor WhatsApp (WA) petugas di masing-masing kecamatan.
“Untuk mematuhi anjuran pemerintah tidak keluar rumah saat wabah, warga bisa WA ke nomor petugas yang sudah kami sediakan di masing-masing kecamatan,” paparnya.
Selanjutnya tim KBS Badung akan segera berkoordinasi dengan BPJS untuk aktivasi peserta tersebut sebagai peserta PBI APBD Badung. “Cara mudah mengetahui aktif tidaknya kartu KIS semeton (saudara, red) yaitu dengan Mendownload Aplikasi JKN Mobile, sehingga pada saat dibutuhkan kita sudah siap dan kartu dalam keadaan aktif,” tukasnya.
Sementara untuk diketahui bahwa dampak dari wabah virus Corona (Covid-19) ratusan perusahaan di Kabupaten telah mulai mem-PHK dan merumahkan karyawannya. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung per tanggal 10 April 2020 karyawan yang kena PHK sudah berjumlah 318 orang. Sementara sebanyak 22.098 karyawan telah dirumahkan.
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga belum lama ini menyebut dunia usaha mengalami kesulitan sebagai dampak dari pandemi global Corona sehingga mereka terpaksa memPHK dan merumahkan karyawan.
“Sejauh ini yang dirumahkan saja ada sekitar 22.098 karyawan dari sekitar 240 perusahaan. Kemudian 318 karyawan sudah di PHK,” ungkapnya. (634)