Serentak, Kader Gerindra Bali Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

2022 01 27 20 36 12 994
2022 01 27 20 36 12 994

Perwakilan kader Gerindra Bali saat melaporkan Edy Mulyadi di Polresta Denpasar, Kamis (27/1/2022).

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – DPC Partai Gerindra seluruh kabupaten/kota di Bali secara serentak melaporkan pegiat media sosial Edy Mulyadi ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) pada Kamis (27/1/2022). Pelaporan dilakukan di Polres masing-masing DPC, menyusul laporan yang telah dilayangkan DPD Partai Gerindra Provinsi Bali pada Rabu (26/1/2022).

“Kemarin, hari Rabu 26 Januari 2022, kader DPD Partai Gerindra Provinsi Bali sudah membuat laporan ke Polda Bali terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi terhadap Pak Prabowo. Setelah itu kami melakukan pertemuan untuk mengkoordinasikan laporan oleh DPC Gerindra se-Bali ke polres di daerah masing-masing,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, Made Muliawan Arya, Kamis (27/1/2022).

De Gadjah, sapaan akrabnya, mengatakan, apa yang dikatakan Edy Mulyadi mengenai Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini sangat tidak pantas.

“Edy Mulyadi menyatakan jenderal bintang tiga selaku Menhan, dibilangnya macan seperti meong. Hal ini sebetulnya tidak perlu diucapkan, apalagi kita bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi etika,” ujarnya. Dia menegaskan, apa yang dikatakan Edy Mulyadi telah melukai hati seluruh kader Gerindra. Karena itu, kader Gerindra di Bali bersama kader di berbagai daerah di Indonesia melaporkan dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi yang viral di YouTube itu ke kepolisian di daerah masing-masing.

Dia mengatakan, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum adalah murni inisiatif kader, bukanlah arahan dari Prabowo.

“Sebagai kader Gerindra, kami merasa orangtua kami telah dihina. Laporan ini bukan instruksi Pak Prabowo,” tambahnya.
Mengenai laporan ke Polda Bali tersebut ditandatangani oleh kader atas nama I Kadek Budi Prasetya, SH, MH.

Dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat No Reg Dumas/92/I/2022/SPKT/POLDA BALI, Edy Mulyadi dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian, berita bohong, membuat kericuhan dalam masyarakat dan dugaan tindak pidana lainnya melalui media sosial.

Ketika dikonfirmasi, kader DPC Gerindra Denpasar, Kadek Budi Prasetya, membenarkan pihaknya telah melakukan pengaduan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar terkait dengan dugaan penghinaan yang dilakukan Edy Mulyadi.

“Tadi pagi serentak seluruh kader di daerah-daerah sudah membuat laporan ke polisi,” ujarnya Kamis (27/1/2022) sore. Pihaknya berharap hal ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (wie)

 

Pos terkait