Sidak DTW Goa Gajah Gianyar Ditemukan Beberapa Wisman Tak Mengetahui Penerapan Perda PWA

goa lawah
goa lawahDinas Pariwisata Provinsi Bali bersama jajaran dan pemangku kepentingan terkait kembali melaksanakan sidak PWA di Goa Gajah Gianyar. (Ist)

GIANYAR | patrolipost.com –  Dinas Pariwisata Provinsi Bali bersama jajaran dan pemangku kepentingan terkait kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Goa Gajah, Blah Batu, Gianyar, Kamis, 25 April 2024.

Dalam sidak tim gabungan melakukan scanning terhadap bukti transaksi pembayaran, maupun mengarahkan wisatawan untuk mengakses portal lovebali.baliprov.go.id untuk melakukan pembayaran, apabila terdapat wisman yang belum melakukan pembayaran.

Bacaan Lainnya

“Dipilihnya Goa Gajah, karena termasuk DTW unggulan yang tingkat kunjungannya lumayan tinggi,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun.

Selain untuk melakukan monitoring dan evaluasi, penyelenggaraan kegiatan sidak untuk memberikan sosialisasi kepada para wisman, bahwa di Bali telah diterapkan Perda PWA. Sehingga para wisman pun bisa turut menginformasikan kepada rekan atau kerabatnya yang akan melakukan kunjungan wisata ke Bali.

Tjok Bagus mengungkapkan, dalam sidak ditemukan beberapa wisman yang belum mengetahui penerapan Perda tentang PWA.

Pemprov Bali saat ini belum memasang target terkait realisasi PWA yang ingin dicapai. Dikatakan Tjok Bagus, pesan untuk menerapkan Perda PWA sampai ke wisman yang akan berwisata ke Bali. Dalam pelaksanaan teknis pemungutan retribusi di lapangan, Pemprov Bali tidak melakukan secara manual, akan tetapi melalui aplikasi Love Bali.

Fasilitas konter-konter yang disiapkan di pintu-pintu kedatangan Bali bertujuan untuk menginformasikan dan para wisman diarahkan untuk membayar lewat aplikasi.

“Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan tunai, apabila terdapat wisman yang awam teknologi, lanjut usia, atau terjadi diskoneksi pengaruh sinyal saat mengunduh aplikasi. Dan itu pun dilakukan pihak BPD Bali, selaku rekanan yang juga Bank milik Pemprov Bali,” jelasnya.

Tercatat sebanyak 452.000 orang wisman telah melaksanakan pembayaran retribusi, sejak awal dijalankannya kebijakan, yakni 14 Februari 2024. Dengan nilai total pemasukan mencapai sekitar Rp 67 miliar lebih. (pp03)

Pos terkait