DENPASAR | patrolipost.com – Operasi Yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sudah berlangsung selama 3 bulan, namun masih saja ditemukan adanya pelanggaran.Dengan berbagai alasan, warga Kota Denpasar serta kota-kota lainnya di Bali masih tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di area publik.
Buktinya, Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, dan unsur TNI, Polri masih menemukan pelanggar Prokes saat menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Prokes Covid-19.
“Kali ini Operasi Yustisi dilaksanakan di batas kota, yaitu simpang Jalan Cokroaminoto dan Jalan G Galunggung wilayah Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, kegiatan yang digelar berjalan dengan lancar karena didukung langsung Kepala Desa, unsur staf dan perangkat Desa Ubung Kaja. Sehingga dalam operasi kali ini, terjaring sebanyak 21 orang pelanggar.
“Dari jumlah itu, sebanyak 8 orang didenda Rp 100 ribu sesuai Pergub No 46 Tahun 2020 karena tidak menggunakan masker. Sedangkan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker namun tidak benar,” jelasnya.
Sayoga menyayangkan, meskipun kegiatan ini telah berjalan hampir 3 bulan, namun masih saja ditemukan warga yang melanggar Protokol Kesehatan. Maka dari itu, pihaknya akan terus memberikan pemahaman agar masyarakat sadar akan pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan, yakni disiplin mengikuti anjuran pemerintah menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Operasi Yustisi dilaksanakan untuk mendisiplinkan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya paparan Covid-19 yang untuk saat ini hanya bisa dihindari dengan mematuhi anjuran pemerintah tersebut. Bila tidak ada lagi masyarakat yang melanggar Prokes, maka secara otomatis penularan Covid-19 bisa ditekan atau diputus rantai penyebarannya, dan perekonomian bisa pulih kembali. (cr02)