Sidang Sengketa Pilpres, Sri Mulyani Siap Penuhi Panggilan MK

menkeu 66cccccc
Menkeu Sri Mulyani buka suara mengenai rencana pemanggilan sejumlah Menteri, termasuk dirinya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani buka suara mengenai rencana pemanggilan sejumlah menteri, termasuk dirinya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK akan memanggil empat menteri dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Khusus keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Kalau ada undangan resmi insya Allah kita datang,” jelas Menkeu dalam acara Buka Bersama Media Kementerian Keuangan di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu merespons seputar pemanggilan sejumlah menteri, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga mengatakan, bahwa ke empat menteri Joko Widodo atau Jokowi tersebut wajib hadir memenuhi panggilan MK ke sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebab menurutnya hal itu merupakan kewajiban konstitusional.

“Pertama, saya kira kan MK ya memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional,” tegas Wapres di sela menghadiri acara di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, Selasa (2/4/2024).

Wapres mengatakan, bahwa pemanggilan empat menteri ini karena MK ingin memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai keputusan-keputusan di dalam kabinet apakah sudah berdasarkan akuntabilitas dan profesional.

“Dan saya melihatnya mungkin pihak MK ingin memperoleh penjelasan yang lebih rinci, lebih detil, lebih luas sehingga ketika dia memutuskan itu benar-benar dia sudah tahu persis, sudah bersifat ya artinya didasarkan akuntabilitas dan profesional setelah dia mendengarkan,” tegas Wapres. (305/snc)

Pos terkait