KUTA | patrolipost.com – Tiga sindikat penggelapan mobil lintas provinsi dibekuk anggota Opsnal Reskrim Polsek Kuta. Tiga pelaku masing – masing, Janfrisa Sembiring (30), Sahdan Guntur Harahap (34) dan Gerry Tobing (32) dibekuk di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) akhir Oktober lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan, ketiga pelaku sudah enam kali melakukan penggelapan mobil masing-masing tiga kali di wilayah Kuta dan tiga kali di luar Bali. “Salah seorang korban yang melapor adalah Tarsudi (36) yang beralamat di Jalan Dangin Umah, Pemogan, Denpasar Selatan,” ungkapnya, Kamis (14/11) sore.
Ika Prabawa menjelaskan, korban mendapat orderan sewa mobil lewat online dari pelaku, Rabu (9/10) pukul 17.00 Wita. Setelah sepakat harga Rp 2.850.000 untuk sewa selama tiga hari, pelaku menyuruh korban membawa kendaraan ke depan lobby hotel Watermark Kedonganan, Kuta.
“Mobil yang disewa Toyota Fortuner VRS hitam metalik DK 1069 EI,” jelasnya.
Setelah jatuh tempo pada 12 Oktober, Tarsudi berulang kali menghubungi pelaku tapi nomor handphone sudah tidak aktif. Korban asal Brebes, Jawa Tengah, itu akhirnya melapor ke Polsek Kuta dengan kerugian Rp 430 juta.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan tiga pelaku teridentifikasi dari rekaman CCTV hotel Watermark,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara ini.
Hasil penyelidikan, keberadaan ketiga pelaku terlacak di daerah Surabaya, kemudian dilakukan penangkapan pada Minggu (27/10). Sayangnya, barang bukti kendaraan hingga kini masih dilakukan pencarian.
“Mobil itu awalnya dijual di Jatim kemudian dilempar lagi ke Medan dan terakhir di Aceh. Kami masih melakukan pencarian,” katanya.
Dalam beraksi, Janfrisa Sembiring berperan sebagai pembuat berkas sewa mobil, sebagai orang yang berkomunikasi dengan pihak rental, pembuat identitas palsu berupa KTP serta berkoordinasi dengan Gerry Tobing untuk pengangkutan mobil. Sahdan Guntur Harahap berkomunikasi dengan pihak rental, penerima mobil dan transaksi mobil serta penyalur mobil. Sedangkan Gerry Tobing bertugas melepas GPS mobil.
Dari penangkapan disita satu pasang plat mobil DK 1069 EI, satu lembar surat perjanjian sewa, satu unit alat laminating, satu buah printer dan satu buah mesin cutting. (007)