GIANYAR | patrolipost.com – Gara-gara memukuli anjing tetangga, INM (65) seorang pedagang di Pasar Medahan, Blahbatuh, kini harus berurusan dengan polisi. Menyusulan laporan pemilik anjing yang tidak terima mendapati hewan peliharaan kesayangannya mati.
Dari keterangan yang diterima, Kamis (14/11//2019), kasus tersebut terjadi Rabu (13/11/2019) pukul 06.00 Wita. Anjing yang tewas bernama Si Putuh, seekor anjing betina, usia tiga bulan. Pihak kepolisian pun telah melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP), serta mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, selembar kardus berisi noda darah serta, satu batang besi sepanjang kurang lebih 65 centimeter (cm).
Aparat juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban ke dokter hewan. Pihak dokter menyatakan, korban mengalami bengkak pada mata kiri, rahang dan taring kiri patah, serta hidung mengeluarkan darah. Selain itu, korban juga mengalami pendarahan di perut karena terjadi robek pada hati. Pihak dokter menyimpulkan, kematian korban karena cidera berat di kepala dan benturan di tanah.
Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut, diduga lantaran anjing tersebut kerap mengganggu dagangannya. Pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi. Kata dia, kasus tersebut berawal saat pemilik anjing hendak membuka tokonya di Pasar Medahan. Saat itu, ia melihat temannya menangis sembari mengusap seekor anjing yang sekarat.
“Dari keterangan temannya, itu anjing milik pelapor. Lalu pelapor mendapatkan keterangan teman-temannya, bahwa yang menganiaya anjingnya adalah INY. Sebelum tewas, pelapor sempat memberi air madu pada anjingnya, dan sempat dibawa ke dokter hewan, tapi setelah satu jam, anjing tersebut tidak bisa diselamatkan,” ujar AKP Yoga di Mapolsek Blahbatuh.
Atas laporan itu, INY dijerat pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Lantaran jeratan hukum di bawah lima tahun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. (338)