Sindikat Perdagangan Orang Jual Ginjal ke Kamboja, Omzet Rp 24,4 Miliar

organ 77777xxxxxx
Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka TPPO yang menjual ginjal ke Kamboja dengan omset mencapai Rp 24,4 miliar. (dtc)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Kamboja yang menampung para korban di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berjalan sejak 2019. Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar.

“Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hingga kini, diketahui bahwa korban TPPO tersebut mencapai 122 orang. Para korban TPPO penjualan ginjal mengaku kesulitan ekonomi. Mereka, menurut Hengki, berasal dari berbagai profesi.

“Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya,” kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (20/7/2023).

Dia mengatakan praktik jual-beli ginjal ini dilakukan di Kamboja. Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO menjalani operasi pengangkatan ginjal di Kamboja.

Hengki mengatakan ada belasan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, mayoritas tersangka sebelumnya juga korban perdagangan organ tubuh.

“Dalam operasi ini, tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah asistensi Dittipidum telah menetapkan 12 tersangka. Dari 12 tersangka ini 10 bagian sindikat, di mana 9 mantan pendonor,” kata dia.

Dia mengatakan para tersangka memiliki berbagai peran, di antaranya menghubungkan tersangka di Indonesia dan Kamboja; melayani dan menghubungkan dengan RS di Kamboja; menjemput korban; hingga mengurus paspor korban.

Ada 2 oknum aparat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan oknum anggota imigrasi berinisial AH. (305/dtc)

Pos terkait