Spanduk Liar Berisi Ujaran Provokatif Diturunkan Satpol PP

spanduk kebencian
Spanduk bernada provokatif diturunkan Satpol PP Provinsi Bali, Selasa (8/2/2022). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Spanduk-spanduk bernada provokatif diturunkan Satpol PP Provinsi Bali. Ada 4 spanduk yang dibreidel tim penegakan Perda Provinsi Bali. Hal itu untuk menghindari persepsi berbeda dari masyarakat.

Spanduk yang diturunkan terpasang di 4 titik masing-masing depan Kantor Gubernur Bali, kemudian di sebelah timur Kantor MDA, tepatnya di Jalan Drupadi, di Timur Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, dan di Pos Polisi Bundaran Renon.

Bacaan Lainnya

Tulisan di spanduk tersebut dinilai provokatif ‘Majelis Desa Adat Segera Tarik!! SE Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 Tahun 2021 tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh. Giliran Covid-19 Meningkat, Jangan Lepas Tangan’.

“Kami dari petugas penertiban melihat ada spanduk dipasang tidak pada tempatnya. Apalagi, tidak ada pemberitahuan dan sifatnya provokatif,” kata Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa (8/2/2022).

“Jangan sampai menjadi contoh yang tidak baik bagi orang lain,” tambahnya.

Dengan adanya pemasangan spanduk liar itu, Dewa Dharmadi menyarankan agar didiskusikan terlebih dulu. Sehingga, tidak perlu dengan cara-cara yang bersifat provokatif. Selain itu, pemasangan spanduk liar itu juga merusak pemandangan di kawasan Civic Centre Renon.

“Kalau segala sesuatu yang berhubungan dengan publik seharusnya sesuai perosedur, kalau ini spanduk liar namanya,” kata Dewa Dharmadi. (pp03)

Pos terkait