Standardisasi Unit Penanganan Kasus Ramah Anak, SMPN 1 Payangan Diaudit Kementerian PPPA

pppa 3333333
Kementerian PPPA RI melaksanakan verifikasi lapangan standardisasi unit penanganan kasus ramah anak, Selasa (18/7). (kominfo/eka)

GIANYAR | patrolipost.com – Sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) yang sudah terstandardisasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, SMP Negeri 1 Payangan dituntut harus memenuhi dua jenis standardisasi yaitu standardisasi SRA-nya sendiri dan standardisasi unit penangananan kasus ramah anak. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian PPPA RI melaksanakan verifikasi lapangan Standardisasi Unit Penanganan Kasus Ramah Anak, Selasa (18/7).

Tim verifikasi Kementerian PPPA RI diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Gianyar, Cokorda Gede Bagus Lesmana Trisnu, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Payangan, I Ketut Seraya Adnyana bersama jajaran, guru dan staf SMP Negeri 1 Payangan.

Sebelumnya proses verifikasi unit penanganan kasus ramah anak sudah dilakukan evaluasi mandiri secara online melalui aplikasi Zoom Meeting, sesuai dengan data dukung yang telah diupload guna memenuhi semua aspek.

“Mudah-mudahan apa yang kami unggah, itu sudah mencerminkan keadaan yang sebenarnya ada pada satuan pendidikan kami,” kata I Ketut Seraya Adnyana.

Lebih lanjut dirinya berharap, kesesuaian data yang sudah diupload dapat memberikan gambaran situasi riil yang ada di SMP Negeri 1 Payangan. Hal tersebut tiada lain untuk mewujudkan SMP Negeri 1 Payangan sebagai sekolah penyedia layanan ramah anak.

“Sesuai dengan tujuan pemerintah, baik dari Dinas Pendidikan, Dinas P3AP2KB. Mudah-mudahan kami bisa lolos sebagai sekolah penyedia layanan, itu harapan kami,” harapnya.

Sementara itu, Kepala P3AP2KB Cok Bagus Trisnu mengatakan sebagai generasi penerus pembangunan bangsa dimasa depan, kepentingan anak untuk dapat tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi harus memperoleh prioritas yang tinggi. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar yang Genius (Gesit-Empati-Berani-Unggul-dan Sehat) dengan mendeklarasikan KLA (Kabupaten Layala Anak) sejak tahun 2014. Dimana komitmen tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

“Sesuai dengan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, setidaknya ada 15 kategori anak yang wajib mendapatkan perlindungan yang diberikan unit pelaksanaan teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah dan atau unit pelaksanaan teknis daerah yang telah dibentuk sesuai standar layanan,” kata Cok Bagus Trisnu.

Lebih lanjut, sebagai lembaga yang bersentuhan langsung dengan anak dan menjadi rumah kedua bagi anak, sekolah SMP Negeri 1 Payangan yang sudah terstandardisasi SRA pada tahun 2022. Kembali didorong untuk mengikuti standardisasi unit penanganan kasus ramah anak guna dapat memenuhi dan melindungi hak-hak anak selama berada di satuan Pendidikan.

“Besar harapan saya SMPN 1 Payangan dapat menyelesaikan proses standardisasi ini dengan baik dan mengulang kesuksesan sebelumnya,” harapnya. Dengan dilaksanakannya proses standardisasi ini, kedepannya akan ada lebih banyak satuan pendidikan maupun lembaga layanan lain di Kabupaten Gianyar yang dapat mengikuti proses standardisasi unit penanganan kasus ramah anak. (kominfo/eka)

Pos terkait