Study Tour, Ratusan Siswa-Siswi MAN 1 Bekasi Tertipu

tiputipuu22222
Polisi menetapkan Event organizer (EO) sebagai tersangka penipuan, usai membawa kabur uang siswa-siswi MAN 1 Bekasi yang akan study tour ke Yogyakarta. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Event organizer (EO) study tour yang melakukan penipuan terhadap ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi jadi tersangka. Rupanya, EO tersebut menipu para siswa dengan menggunakan label perusahaan palsu.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengatakan pada Januari 2023 pemilik EO Aditya Rizki Permana mendatangi sekolah untuk menawarkan jasa perusahaannya. Usut punya usut nama perusahaan yang dirinya klaim hanyalah fiktif belaka.

“Terlapor mengajukan proposal tour dan travel ke sekolah MAN 1 Kota Bekasi dengan menggunakan nama perusahaan CV Maju Sukses Bersama yang fiktif dan tidak ada akta pendiriannya, dengan nama dagang Jogja Holiday Crnyer,” kata Arwan dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Setelah terlapor melakukan presentasi, terjadi kesepakatan untuk menggunakan jasa event organizer-nya untuk melakukan study tour ke Yogyakarta. Saat itu disepakati biaya per siswa sebesar Rp 1,9 juta dengan jumlah total 288 siswa.

Saat itu terlapor menerima bayaran secara bertahap sebanyak 19 kali sejak 12 Januari – 21 Mei 2023. Total keseluruhan yang diterima Rp 474,5 juta.

Kepada polisi, tersangka akhirnya mengakui telah menggelapkan duit study tour para siswa tersebut. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh panitia dari pihak MAN 1 Bekasi.

Para siswa tersebut seharusnya berangkat pada 29 Mei 2023. Namun, tersangka mengundurkan keberangkatan tersebut dan menjanjikan para siswa berangkat pada 8 Juni 2023.

Akan tetapi, hingga 8 Juni 2023, para siswa juga tidak kunjung berangkat. Para orang tua kemudian berbondong-bondong mendatangi sekolah.

“Tersangka kemudian ditelepon dan diminta datang dan yang bersangkutan datang ke sekolah hari itu dan selanjutnya kami amankan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya kuitansi pembayaran senilai Rp 474,5 juta. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *