PADANG | patrolipost.com – Seorang pria di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga memaksa istrinya ‘main’ dengan lelaki lain. Hubungan badan itu kemudian direkam untuk dijual ke situs dewasa.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purwanto, menyebut pihaknya sudah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Sudah. Sudah kita amankan,” kata Dwi saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Tersangka merupakan pria berinisial AL. Dia diamankan pada Kamis (10/6), setelah istrinya mengadu kepada tokoh masyarakat Jorong Sungai Pasir.
Aduan korban kemudian disampaikan kepada polisi. Dalam laporannya, istri yang menjadi korban mengaku sudah tidak tahan dengan perilaku suaminya yang memaksa dirinya berhubungan badan sambil direkam.
“Laporannya ke kita, kekerasan dalam rumah tangga. Jadi istrinya ini dianiaya, karena gagal membuat video (porno) seperti yang diinginkan pelaku,” kata Dwi.
Tersangka, kata polisi, menganggap video itu gagal karena kualitas dan hasil rekaman yang jelek. Polisi mengatakan AL mengaku mau menjual hasil rekaman tersebut ke situs dewasa. AL telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Solok Selatan. Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. (305/dtc)